Polisi Ringkus 5 Orang Sindikat Narkoba Dari 3 Kabupaten Di Madura

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2020 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima orang tersangka pengedar narkoba wilayah Bangkalan, Sampang, Sumenep tertunduk malu saat diringkus dimapolres Bangkalan

Lima orang tersangka pengedar narkoba wilayah Bangkalan, Sampang, Sumenep tertunduk malu saat diringkus dimapolres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pada waktu yang berbeda, Satresnarkoba Polres Bangkalan bekuk 5 orang pengedar barang haram jenis narkoba diwilayah Bangkalan.

Kelima tersangka itu yakni Ahmad Yusuf (49), Mat Ridi (52) dan Mahhur Anwar (41) warga Bangkalan dan dua tersangka asal Sumenep yakni Anis (31) dan Moh Zaini (28).

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, salah satu tersangka pengedar barang haram tersebut ada yang baru saja pulang menunaikan ibadah umroh yang bernama Ahmad Yusuf.

Menurutnya, Yusuf ditangkap dikediamannya Jum’at (3/1/2020) usai kulakan narkoba jenis sabu seberat 2 gram seharga Rp 1,6 juta kepada temannya bernama Siri yang berstatus buronan polisi.

Baca Juga terkena-ott-komisioner-kpu-ri-digelandang-kpk

“Usai kulakan Ahmad menjual sabu itu dengan keuntungan Rp 600 ribu per poket sabu”, ujarnya saat konferensi pers, Rabu (8/1/2020) di Mapolres setempat.

Baca Juga :  Usulan Hydrant Jadi Favorit Warga Cigugur

Sementara itu, Rama juga menjelaskan, kedua tersangka asal Sumenep bermula berkenalan saat merantau di Malaysia. Keduanya ditangkap lantaran bersepakat menjual barang haram ketika pulang ke Madura.

Menurutnya, tersangka mengaku membeli kepada bandar narkoba bernama Roy (Buron) warga Tanjung Bumi Bangkalan.

“Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 99,90 gram atau 1ons dan mobil pick up yang dikendarai tersangka dan sebuah handphone sebagai alat komunikasi tersangka dengan bandarnya itu”, terangnya.

Ia juga menjelaskan, Mat Ridi ditangkap Polisi Senin (6/1/2020) kemarin dan Mahhur Anwar (residivis), pada Minggu, (29/12/19) lalu. Kedua tersangka diamakan dikediamannya masing-masing.

Baca Juga :  Jatmiko di Vonis Dua Tahun Penjara

“Mat Ridi diringkus usai membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1 juta kepada menantunya bernama Muhlis (Buron). Kemudian tersangka mengedarkan sabu itu kembali”, ucapnya.

Sementara Mahhur Anwar kepergok membeli sabu seberat 4 gram seharga Rp 2,8 juta kepada Dayat (Buron) di Sokobenah Sampang.

Menurutnya, tersangka mengedarkan barang haram itu juga sama dengan pelaku lainnya. yaitu di poket pahe dan diedarkan dengan harga yang lebih tinggi.

“Kelima tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, pungkasnya.(sfn/tfk)

Baca Juga jcw-kawal-kasus-kdrt-dan-penganiayaan-korban-pelaku-harus-segera-ditangkap

Berita Terkait

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan
Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:10 WIB

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Berita Terbaru

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB