Sampang, (regamedianews.com) – Polemik realisasi program Alokasi Dana Kelurahan (ADK) tahun 2019 di Kabupaten Sampang tidak kunjung selesai. Pasalnya, hingga saat ini pihak terkait yakni Camat dan 6 Lurah belum bisa menunjukkan data maupun dokument hasil realisasi ADK tersebut.
Bahkan, data dan dokument yang sebelumnya diminta oleh DPRD Sampang atau Komisi yang membidangi belum bisa ditunjukkan dengan alasan masih mau meminta izin kepada atasan. Alasan tersebut ditegaskan Camat sewaktu audensi sebelumnya di aula kantor DPRD setempat. Meski demikian, Camat tetap bersikukuh bahwa pelaksanaan program ADK 2019 di Sampang telah sesuai dengan ketentuan.
Pada audensi yang kesekian kalinya ini, Camat Sampang sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan lurah sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) lagi-lagi tidak bisa menunjukkan data Rencana Anggaran Biaya (RAB) ADK yang diminta DPRD dan LMS JCW beserta Lansbandra yang selama ini mengawal program tersebut.
Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang H. Moh. Tohir menekankan, agar pihak Camat dan 6 lurah secara transparansi terkait realisasi ADK, dan statementnya dengan alasan meminta izin atasan yang mereka sebutkan dalam audensi sebelumnya.
“Ada beberapa point yang kami pertanyakan, diantaranya dari sisi regulasinya, karena sampai saat ini pelaksanaan ADK belum ada petunjuk teknis yang jelas. Sehingga beberapa regulasi yang digunakan menimbulkan multitafsir, terkait sistem pelaksanaan ADK yang kontraktual murni atau dilaksanakan secara sewa kelola,” ujarnnya, usai audensi di kantor DPRD Sampang, Kamis (30/01/2020).
Sementara itu Ketua Tim Investigasi JCW Jawa Timur Khoirul Kalam mengaku kecewa terhadap sistem pemerintahan di Kabupaten Sampang. Terutama terkait dengan realisasi program ADK 2019. Mengingat, beberapa kali sudah ada audiensi terkait ADK, namun kenyataannya sampai saat ini masih menjadi polemik.
“Buktinya sampai saat ini Camat tak kunjung memberikan data RAB ADK yang diminta, baik kepada DPRD, lembaganya (JCW) maupun LSM Lansbandra. Data RAB itu bukan dokumen rahasia, melainkan data itu bisa dibuka dan diumumkan ke publik, agar tidak ada asumsi negatif dari masyarakat terkait program ADK,” tegasnya.
Khoirul menambahkan, pihaknya menduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pemkab Sampang terkait program ADK, sehingga pihaknya tidak percaya dengan sistem pemerintahan di Sampang yang menyembunyikan dokumen publik. “Kami berharap ke depan Pemkab Sampang bisa lebih terbuka dalam menjalankan program pembangunan,” pungkasnya.
Disisi lain Sekjen DPP LSM Lansbandra Sampang, Rifai menambahkan, sejak awal pelaksanaan program ADK menuai banyak masalah dan ada beberapa ketentuan yang dilanggar. Di antaranya, U-ditch yang digunakan untuk pembangunan saluran irigasi tidak ber SNI.
“Selain itu, Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) pengawas yang tidak jelas, dan proses pencairan dana yang dilakukan sebelum pengerjaan proyek tuntas 100 persen. Seperti proyek saluran irigasi di Jalan Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang,” cetusnya.
Sementara itu, Camat Sampang Yudi Adhidarta enggan untuk memberikan komentar terkait permintaan data RAB ADK. “Kan semuanya sudah saya paparkan di audensi tadi. Jadi saya no komen saja,” ucap Yudi.
Terpisah, Ketua DPRD Sampang Fadol belum bisa menyimpulkan hasil audisi program ADK 2019. Pihaknya masih akan melakukan rapat pimpinan dan jajaran Komisi I DPRD. “Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan rapat pimpinan. Setelah iti hasilnya akan ditindaklanjuti kepada Bupati Sampang,” ujarnya. (adi/har)