Sampang, (regamedianews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jawaban Bupati terhadap PU Fraksi-fraksi, PU Bupati terhadap dua Raperda Inisiatif, Jawaban pengusul atas dua Raperda Inisiatif.
Selain itu, DPRD Sampang menggelar pengumuman dan penetapan pansus I dan pansus II lima Raperda dan dua Raperda Inisiatif. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD setempat Fadol dengan didampingi Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana, Wakil II Rudi Kurniawan dan Fauzan Adzima Wakil Ketua III di ruang Graha paripurna DPRD setempat.
Baca Juga jurusan fisika ung derita penyakit kekuasaan mahasiswa terpapar virus pungli dosen
Paripurna dihadiri Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, Sekda Yuliadi Setiawan, Forkopimda, Anggota DPRD, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan BUMD dan Camat se Kabupaten setempat.
Sekretaris DPRD setempat Moh Anwari Abdullah menyampaikan, bahwa dalam rapat tersebut dari sebanyak 45 anggota. Namun 30 orang yang hadir dan 15 orang absen.
“Dari 15 orang yang tidak hadir dengan keterangan 13 orang ijin dan 2 orang lainnya sakit. Tapi, rapat ini sudah memenuhi kourum,” ujarnya, Senin (03/02/2020).
Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, Rapat paripurna kali ini merupakan rapat lanjutan dari rapat sebelumnya tentang lima Raperda dan dua Raperda inisiatif di tingkat pimpinan fraksi dan anggota fraksi. Sekaligus pengumuman dan penetapan Panitia Khusus I dan Pansus II kerja.
“Dalam waktu dekat Pansus secepatnya melakukan rapat internal untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Pansus dan selanjutnya melangkah ke pembahasan raperda yang telah di sepakati,” kata Fadol.
Menanggapi PU dan himbauan serta saran dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten setempat, Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat menyampaikan ucapan terimakasih pimpinan dan kepada semua fraksi yang telah memberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan jawabannya terkait lima Raperda dan dua Raperda inisiatif tersebut.
Raperda tentang penyelenggaraan ke arsipan tujuannya untuk mengoptimalkan tata cara arsip yang ada dilingkungan pemerintah Kabupaten Sampang, Raperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zona bagian wilayah perkotaan Kecamatan Camplong.
Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, serta Raperda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi dan beberapa obyek retribusi yang perlu untuk di sesuaikan perkembangan kondisi, ekonomi masyarakat Sampang
Baca Juga tiga perwira polres pamekasan dimutasi dan dirotasi
Sedangkan, Raperda inisiatif dewan tersebut yakni, yang pertama terkait Raperda tentang produk hukum daerah sebagai pedoman untuk menentukan produk hukum daerah Kabupaten Sampang.
Dan kedua, Raperda tentang pembudi daya ikan serta petambak garam sebagai wadah untuk memberikan perlindungan atas pembudi daya ikan dan petambak garam.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan kami atas nama pemerintah daerah perhatikan semua saran dari legislatif sebagai bentuk tanggung jawab dalam pelaksanaan pemerintah dan pembangunan Kabupaten Sampang,” utupnya. (adi/har)