Tak Diindahkan DLH, PT HAYI Harus Ganti Rugi 12 Milyar

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2020 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kebersihan tengah membersihkan limbah pabrik tekstil di aliran sungai Citarum, Cimahi.

Petugas kebersihan tengah membersihkan limbah pabrik tekstil di aliran sungai Citarum, Cimahi.

Cimahi, (regamedianews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menyatakan PT HAYI terbukti lakukan pencemaran lingkungan hidup Daerah Aliran Sungai Citarum (DAS)

Untuk itu, pabrik tekstil yang berada di Jl. Raya Nanjung, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu wajib membayarkan ganti rugi materiil sebesar Rp 12,013 milyar.

Gugatan sendiri diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, setelah sebelumnya mendapat laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Jumlah ganti rugi tersebut lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK RI, yakni sebesar Rp 12,198 Milyar.

Baca Juga :  Tahun 2019, Desa Gunung Rancak Membangun 11 Infrastruktur Bersumber Dari DD dan ADD

Baca Juga; nasib polda gorontalo naik ke tipe a masih diperjuangkan

Saat ditemui Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny menuturkan, sebelumnya DLH Kota Cimahi sudah memberikan sanksi terhadap PT HAYI. Namun sanksi yang diberikan sama sekali tidak mendapat respon.

“Kami sudah berikan sanksi. Namun, sanksi tidak diindahkan, karenanya Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi laporkan
ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkap Kepala DLH Kota Cimahi, M. Ronny di Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusumah, Jumat (28/2/2020).

Dijelaskannya, proses sanksi yang diberikan kepada perusaahaan tekstil ini cukup lama. Pemberian sanksi dimulai sejak tahun 2012 ketika PT HAYI melakukan pencemaran terhadap DAS Citarum berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya.

Baca Juga :  Tolak "People Power", Walikota Gorontalo Ajak Masyarakat Untuk Fokus Ibadah di Bulan Ramadhan

Baca Juga; tausiah aa gym di kodim 0609 cimahi banyak ilmu yang bisa ambil

Pabrik tersebut melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Melalui proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tetapi tidak mencapai kesepakatan, perusahaan yang bersengketa tidak sepakat untuk bayar denda,” terang Ronny.

Di Kota Cimahi akan ada tujuh perusahaan yang digugat secara perdata oleh KLHK. Namun, kata Ronny, belum semua digugat, karena, masih ada yang dalam proses penyusunan materi gugatan. (agil)

Berita Terkait

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Berita Terbaru

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB