Sebar Hoax Corona, IRT Di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menunjukan print out berita hoax yang diposting NF.

Polisi saat menunjukan print out berita hoax yang diposting NF.

Surabaya, (regamedianews.com) – Bijaklah dalam bersosial media, mungkin itulah saat ini yang harus betul-betul diperhatikan oleh para netizen, apalagi saat ini telah berlaku UU ITE.

Agar tidak seperti kejadian yang menimpa NF, seorang Ibu rumah Tangga (IRT) di Surabaya ini, dirinya harus berurusan denga polisi, karena telah terbukti menyebarkan berita bohong tentang COVID-19 yang membuat masyarakat resah.

NF ditangkap di rumahnya, daerah Wonokusumo, Surabaya, pada Minggu (8/3/2020) tanpa perlawanan.

Menurut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim, tersangka NF menyebarkan berita hoaks corona di media sosial Facebook, dengan memposting informasi kalau ada pasien suspect virus corona yang tengah dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Baca Juga :  KKP Dorong Pesantren Berperan Jadi Sentra Ekonomi

Padahal pasien yang disebutkan tersangka itu sedang mendapatkan perawatan karena sakit paru-paru. Postingan tersangka itu menyebar luas di media sosial dan sempat membuat masyarakat resah.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya ya, termasuk tersangka. Bahwasannya terhadap berita yang tidak benar atau belum tentu kebenarannya, dilarang untuk disebarkan. Karena mengingat adanya aturan UU yang berlaku,” ujar Trunoyudo, Senin (9/3/20).

Baca Juga :  Ramadhan Bersama Polri, Bhayangkari Polsek Omben Peduli dan Berbagi

Namun, meski demikian polisi belum melakukan penahanan terhadap NF karena masih mendalami kasus tersebut.

Sementara menurut keterangan NF, dirinya mendapat berita tersebut dari sebuah grup WA yang kemudian dia seberkan di Medsos, untuk itu dirinyapun menyampaikan permohonan maaf.

Trunoyudo mengimbau agar masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kasus ini, Sebab undang-undang mengatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait dengan penyebaran berita bohong. ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. (Hib)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB