Tak Kantongi Ijin, Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Desa Nepa Sampang Disegel

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2020 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP saat menyegel tower/menara telekomunikasi di Desa Nepa Kecamatan Banyuates yang tidak memiliki ijin.

Satpol PP saat menyegel tower/menara telekomunikasi di Desa Nepa Kecamatan Banyuates yang tidak memiliki ijin.

Sampang, (regamedianews.com) – Bangunan Menara Telekomunikasi di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditertibkan dengan cara di segel oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Pantauan regamedianews.com dilapangan, saat ini kontruksi pagar bangunan Tower/Menara Telkomunikasi tersebut sudah selesai dibangun.

Plt Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP setempat, Moh. Jalil mengatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat dan setelah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga kini belum ada pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pelaksana, sehingga pihaknya turun untuk memastikan keberadaan menara tersebut.

Baca Juga :  Viral Wanita Berjoget Saat Sholawatan Maulid Nabi di Sampang Berujung Minta Maaf

“Penyegelan dilakukan karena keberadaan Tower/Menara itu sudah proses pembangunan meski belum mengantongi izin. Apabila perizinan belum selesai, seharusnya bangunan belum boleh berdiri. Pemilik juga harus melengkapi izin mulai dari izin pemanfaatan ruang hingga izin mendirikan bangunan,” katanya, Senin (23/3/2020)

Lebih lanjut Jalil mengungkapkan, penyegelan tersebut dapat kembali dibuka setelah pihak pengelola atau pemilik sudah menyelesaikan perizinan.

“Karena keberadaan Tower/Menara Telekomunikasi ini merupakan salah satu infrastruktur pendukung, dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas,” ujarnya.

Baca Juga :  KPUD Sampang: 6 Ribu Kotak Suara Alumunium Akan Segera Dilelang

Jalil menambahkan, tujuan penertiban tower tersebut sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penertiban ini telah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 4 tahun 2013 pasal 19. Bahwa, tower telekomunikasi yang telah ada, baik konstruksi tunggal maupun konstruksi rangka yang tidak memiliki izin, akan ditertibkan oleh Bupati Sampang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan
DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:10 WIB

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB