Daerah  

Tak Kantongi Ijin, Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Desa Nepa Sampang Disegel

Satpol PP saat menyegel tower/menara telekomunikasi di Desa Nepa Kecamatan Banyuates yang tidak memiliki ijin.

Sampang, (regamedianews.com) – Bangunan Menara Telekomunikasi di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditertibkan dengan cara di segel oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Pantauan regamedianews.com dilapangan, saat ini kontruksi pagar bangunan Tower/Menara Telkomunikasi tersebut sudah selesai dibangun.

Plt Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP setempat, Moh. Jalil mengatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat dan setelah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga kini belum ada pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pelaksana, sehingga pihaknya turun untuk memastikan keberadaan menara tersebut.

“Penyegelan dilakukan karena keberadaan Tower/Menara itu sudah proses pembangunan meski belum mengantongi izin. Apabila perizinan belum selesai, seharusnya bangunan belum boleh berdiri. Pemilik juga harus melengkapi izin mulai dari izin pemanfaatan ruang hingga izin mendirikan bangunan,” katanya, Senin (23/3/2020)

Lebih lanjut Jalil mengungkapkan, penyegelan tersebut dapat kembali dibuka setelah pihak pengelola atau pemilik sudah menyelesaikan perizinan.

“Karena keberadaan Tower/Menara Telekomunikasi ini merupakan salah satu infrastruktur pendukung, dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas,” ujarnya.

Jalil menambahkan, tujuan penertiban tower tersebut sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penertiban ini telah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 4 tahun 2013 pasal 19. Bahwa, tower telekomunikasi yang telah ada, baik konstruksi tunggal maupun konstruksi rangka yang tidak memiliki izin, akan ditertibkan oleh Bupati Sampang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *