Tempat Karaoke Di Jl. Gatot Subroto Bandung Disegel

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2020 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gugus Tugas Covid-19 saat melakukan penyegelan tempat karaoke di Jl. Gatot Subroto, Bandung.

Tim Gugus Tugas Covid-19 saat melakukan penyegelan tempat karaoke di Jl. Gatot Subroto, Bandung.

Bandung, (regamedianews.com) – Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyegel sebuah tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/4/2020). Tindakan tegas terpaksa diambil karena tempat hiburan tersebut tetap beroperasi di tengah wabah Covid-19.

Padahal, Wali Kota Bandung sudah memperpanjang surat edarannya dalam rangka penanganan penyebaran virus corona. Serta diperkuat dengan surat edaran oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung yang menginstruksikan kegiatan kepariwisataan, termasuk tempat hiburan karaoke berhenti beroperasi.

“Mengapa harus ditutup? Karena ini mendatangkan orang. Kalau sudah mendatangkan orang itu bukannya mencegah malah mendatangkan penyakit. Makanya kita tindaklanjuti,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi usai penyegelan, Selasa (14/04/20).

Rasdian menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, ketika terpantau ada potensi pelanggaran terhadap surat edaran ini tim dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung langsung bergerak.

Baca Juga :  Kapolres Bangkalan Berjanji Beri Hadiah Umroh Kepada Pemberi Informasi Keberadaan Pelaku Begal

“Penyegelan diawali dengan adanya pengintaian oleh kepolisian dan juga ada laporan terkait aktivitas di Retro Karaoke. Seperti kita ketahui bahwa sesuai edaran wali kota mengimbau tempat hiburan ditutup sementara,” jelas Rasdian.

Setelah menyegel, Rasdian Setiadi menyerahkan untuk proses selanjutnya kepada kepolisian. Apabila ternyata sampai terbukti adanya pelanggaran pidana, maka Pemkot Bandung akan turut menindak tegas dengan pembekuan izin usaha.

“Konsekuensi dari situ dari hasil penyegelan akan ditindaklanjuti. nanti dari pihak kepolisian juga akan menyampaikan ini ada unsur yang dilanggar. Manakala di situ ditemukan unsur pidana menyangkut pelanggaran hukum Pemerintah Kota bisa membekukan izin operasionalnya,” jelas Rasdian.

Rasdian juga memastikan, tim Gugus Tugas Covid-19 akan terus memantau aktivitas masyarakat. Hal ini demi mempercepat penanganan guna memutus penyebaran virus corona.

Baca Juga :  H-4 Lebaran, Situasi di Terminal Sampang Relatif Normal

“Patroli harus terus. Kita punya rencana aksi sampai tiga bulan ke depan. Di situ ada semua unsurnya TNI, Denpom, Kepolisian, Satpol PP dan sampai instansi terkait seperti Disbudpar,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Ipda Karnala menegaskan, pihaknya mendapati tempat tersebut tengah beroperasi. Ada tamu, pemandu lagu, serta karyawan yang sedang bekerja.

“Untuk sememntara untuk penegakan ini dikenakan pasal 216 (red) dan 218 (red) Sementara yang diamankan 5 tamu, 5 pemandu lagu 4 karyawan dan 1 manajer,” ucap Karnala.

Karnala menegaskan saat ini tahap penyelidikan akan dilanjutkan guna mendalami adanya dugaan unsur kesengajaan dan kelalaian. Apabila terbukti, akan berlanjut pada proses penyidikan.

“Kemungkinan malam-malam sebelumnya masih buka. Semalam itu situasi gelap dan tertutup setelah kita cek ada kegiatan di dalamnya,” tutur Karnala. (Bowie)

Berita Terkait

Puluhan Napi Lapas Narkotika Pamekasan Ditest Urine
Wabup Sampang: Pers Mitra Strategis Membangun Daerah
Pemkab Sampang Launching Program MBG
Baznas Gorontalo Diduga Abaikan Syarat Distribusi Bantuan
Polsek Omben Geber ‘Polri Untuk Masyarakat’
Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan
DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:21 WIB

Puluhan Napi Lapas Narkotika Pamekasan Ditest Urine

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:18 WIB

Wabup Sampang: Pers Mitra Strategis Membangun Daerah

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:39 WIB

Pemkab Sampang Launching Program MBG

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:14 WIB

Baznas Gorontalo Diduga Abaikan Syarat Distribusi Bantuan

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:10 WIB

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Berita Terbaru

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan tengah melakukan pendataan dan pemeriksaan hasil test urine warga binaan / narapidana.

Daerah

Puluhan Napi Lapas Narkotika Pamekasan Ditest Urine

Rabu, 11 Jun 2025 - 15:21 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang (Ra Mahfud) saat sambutan dalam acara pengukuhan Aliansi Jurnalis Sampang  periode 2025-2027, (sumber foto, Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Pers Mitra Strategis Membangun Daerah

Rabu, 11 Jun 2025 - 13:18 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang (Ra Mahfud) didampingi Forkopimda meninjau langsung dapur  SPPG di Desa Taman, (dok. Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Launching Program MBG

Selasa, 10 Jun 2025 - 21:39 WIB

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Bangkalan tampak mengawal tersangka baru dalam kasus korupsi PD Sumber Daya, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah

Selasa, 10 Jun 2025 - 19:25 WIB

Caption: Penyerahan Bantuan Rumah Mahyani oleh Baznas Provinsi Gorontalo, kepada salah satu penerima bantuan pada tahun 2023 yang lalu.

Daerah

Baznas Gorontalo Diduga Abaikan Syarat Distribusi Bantuan

Selasa, 10 Jun 2025 - 14:14 WIB