Sumenep, (regamedianews.com) – Ditimpa sial, Sahwari (37 th) asal warga Dusun Jenang, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, dirinya harus diamankan Unit Resmob Polres Sumenep, lantaran kedapatan bawa senjata tajam (sajam).
Petugas berhasil mengamankan Sahwari di pinggir jalan raya Dusun Sekolan, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang, sekira pukul 23.30 WIB, Kamis kemarin (25/5/2017), dirinya diamankan karena ketahuan petugas membawa senjata tajam jenis celurit tanpa dilengkapi surat ijin yang sah.
“Tersangka tanpa hak membawa senjata tajam yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri di balik baju yang dikenakannya” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi pada regamedianews.com, Minggu (28/05/2017).
Suwardi menambahkan, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu buah celurit yang terbuat dari besi dan gagang kayu dibungkus sarung celurit terbuat dari kulit warna cokelat.
“Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951” ujarnya. (gus)