Bejat, Seorang Ayah di Sampang Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga 25 Kali

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sampang (AKP. Riki Donaire Pilliang) introgasi langsung terhadap tersangka pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Sampang (AKP. Riki Donaire Pilliang) introgasi langsung terhadap tersangka pencabulan.

Sampang || Rega Media News

Riadi Suber (37) warga asal Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, menjadi tersangka atas dugaan kasus pencabulan hingga 25 kali terhadap Bunga (nama samaran) yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

“Tersangka Riadi Suber diamankan karena perbuatannya yang tega menodai anak tirinya Bunga (15). Perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung mulai Juni 2019 hingga Mei 2020,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat konferensi persnya, Kamis (24/09/20).

Baca Juga :  Ramadhan, Polres Sampang Lakukan Patroli Skala Besar

Lebih lanjut Abdul Hafidz mengungkapkan, semenjak korban Bunga masih belia dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pelaku melakukan perbuatannya dengan mengancam akan menyebarkan foto korban, saat kondisi telanjang ke fecabook jika tidak mau menuruti kemauannya yang bejat itu.

“Setiap kali melakukan perbuatannya tersangka selalu mengancam akan menyebarkan foto telanjang milik korban yang sudah di edit oleh orang lain. Sehingga korban takut dan menuruti nafsu bejatnya tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berharap Ada Perbaikan, Perempuan Sebagai Buruh Cuci di Cimahi Ini Bertahan Dirumah Tak Layak Huni

Abdul Hafidz menambahkan, motif tersangka melakukan perbuatan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan cara melakukan pengancaman terhadap korban, menyebarkan foto korban yang di edit menggunakan foto orang lain yang dalam keadaan telanjang.

“Atas perbuatannya Riadi Suber dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB