Daerah  

Tak Patuhi PPKM, LMP Cimahi Laporkan Oknum Anggota Dewan

Laskar Merah Putih (LMP) Kota Cimahi saat melaporkan oknum anggota dewan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cimahi.

Cimahi || Rega Media News

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mestinya berlaku untuk semua lapisan baik itu masyarakat, birokrat, teknokrat bahkan aparatur penegak disiplin itu sendiri.

Namun hal tersebut, tidak bagi seorang anggota dewan Kota Cimahi berinisial ON dan AD asal salah satu partai di Kota Cimahi. Dia tetap ‘keukeuh’ melakukan kegiatan ditengah pemberlakuan PPKM.

Kegiatan tersebut terkuak, setelah Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) Kota Cimahi melaporkan kegiatan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cimahi, pada Selasa (26/01/21).

Menurut Sekretaris LMP Kota Cimahi Herry Soetarto, harusnya sabagai publik figur terlebih seorang anggota dewan, harusnya bisa memberikan contoh yang baik dengan mentaati aturan, serta ikut mensukseskan program pemerintah agar berjalan dengan baik.

Terlebih, lanjut Herry, ini adalah program pemerintah terkait tentang penanganan virus Covid-19 yang bukan hanya menjadi masalah Nasional tapi juga Internasional.

“Kita tahu, dalam ketentuan PPKM apapun bentuk kegiatannya baik masyarakat maupun unsur lain hendaknya untuk menahan diri tidak melakukan kegiatan atau aktifitas yang mengundang kerumunan.” Terang Herry, usai melapor di kantor DPRD Kota Cimahi.

Sementara, kata Herry aktifitas perekonomian seperti toko, pedagang kaki lima, dan perkantoran yang notabene mencari nafkah harus dibatasi aktifitasnya.

Tapi saat ini, kata Herry, pemerintah kembali melakukan jilid II PPKM, dan Kota Cimahi terpaksa harus ikut serta. Semua karena masih rentannya penyebaran dan masih banyak yang terpapar. Dalam hal ini kita semua harus taat, terlebih anggota dewan juga harus lebih mentaati.

“Apabila bukan di saat PPKM saya juga bisa pahami. Kegiatan itu bisa saja dilakukan dengan batasan jumlah yang hadir dan penerapan protokol kesehatan, seperti tahun lalu selepas PSBB, dan itu boleh kok,” tandasnya.

Terlebih, lanjut dia, pihaknya sudah mendapat konfirmasi kalau acara tersebut tidak mempunyai ijin dan tidak melaporkan kepada pihak kelurahan setempat.

“Lagi pula Kota Cimahi dengan 3 kecamatan harusnya mampu melampaui 2,4 poin agar menjadi status kuning. Masa anggota DPRD tersebut tidak paham?.” pungkasnya. (agil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *