Surabaya || Rega Media News
Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pemuda yang sedang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun regamedianews.com, penangkapan terhadap dua pemuda tersebut terjadi di Jalan Arjuno Surabaya, Kamis (21/01/21), sekitar pukul 21.30 Wib.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial BW warga Kebalen Kulon, Kecamatan Krembangan Utara, dan berinsial RA warga Wonokusumo atau tinggal di Sepanjang Sidoarjo.
“Kedua tersangka ditangkap ketika sedang berkendara berboncengan sambil membawa narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kanit Reskrim Iptu Didik Ariyawan, saat dikonfirmasi Senin (01/02) siang.
Lanjut Didik, penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang dua tersangka yang sedang membawa narkoba.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 poket Sabu sabu seberat 0.35 Grm dan 1 unit sepeda motor merk Honda warna biru.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Basori)