Gelapkan Motor, Dua Pria Surabaya Ditangkap Tim Anti Bandit

- Jurnalis

Sabtu, 13 Februari 2021 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penggelapan motor saat diamankan tim anti bandit di Mapolsek Gayungan, Surabaya.

Dua pelaku penggelapan motor saat diamankan tim anti bandit di Mapolsek Gayungan, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial EP dan AH terpaksa harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara, setelah ditangkap Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya.

Kedua pria tersebut ditangkap Tim Anti Bandit, lantaran dilaporkan oleh korban S karena telah menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi miliknya, Selasa 02 Februari 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis kejadiannya yakni, pelaku EP yang bekerja sebagai pembersih jalan, mendatangi korban untuk meminjam 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi, dengan alasan hendak mengambil uang ke ATM.

Baca Juga :  Asyik Pesta SS, Pria Di Bangkalan Dicyduk

Ketika sepeda motor sudah ditangan pelaku, selanjutnya bersama temannya AH digadaikan ke orang lain yang berlokasi di jalan Wonokusumo Surabaya, sebesar Rp.4.650.000.

Setelah digadaikan, uang hasil menggadaikan kendaraan milik korban S langsung dibagi 2, EP mendapat sebesar Rp.3.450.000 dan AH mendapat bagian Rp.1.200.000.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hadjen mengatakan, kedua pelaku ditangkap hari Selasa 9 Februari 2021 kemarin di dua tempat berbeda.

Baca Juga :  Samsat Sampang: Ayo Lur !!! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

“Awalnya kami menangkap EP di daerah Wonokitri. Sedangkan AH ditangkap didaerah Wonokusumo Surabaya,” ujar Iptu Hadjen.

Lanjut Hadjen, dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah BPKB kendaraan nomor O-05720998 dan 1 unit Ranmor merk Yamaha Lexi.

“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penggelapan disertai penipuan,” tegasnya. (Basori)

Berita Terkait

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, sampaikan sambutan dalam acara Madura Batik Festival, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan

Sabtu, 1 Nov 2025 - 18:32 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, meninjau dan menyapa langsung pedagang di kawasan Bancaran, (dok. regamedianews).

Daerah

Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area

Sabtu, 1 Nov 2025 - 12:04 WIB

Caption: Bupati - Wabup Sampang duduk berdampingan dengan Ketua PCNU Sampang serta kiai dan ulama', saat acara malam puncak peringatan Hari Santri Nasional 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Malam Puncak HSN, Bupati Ajak Santri Menjaga Sampang

Sabtu, 1 Nov 2025 - 07:33 WIB