Gelapkan Motor, Residivis Curanmor di Surabaya Kembali Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 17 April 2021 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(TO), tersangka penggelapan motor yang juga residivis kembali ditangkap Polsek Kenjeran, Surabaya.

(TO), tersangka penggelapan motor yang juga residivis kembali ditangkap Polsek Kenjeran, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial TO (39), harus kembali ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran, saat melintas di Jl. Platuk Donomulyo, Surabaya, Senin (12/04/21), sekitar pukul 13.00 Wib.

Pria bertato di seluruh badan tersebut ditangkap petugas lantaran dilaporkan Moch. Sus, warga Rangkah Surabaya, korban penggelapan satu unit sepeda motor miliknya pada hari Kamis 18 Maret 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologisnya, ketika korban sedang nongkrong di warung kopi, didatangi pelaku dan meminta tolong untuk mengantarkan ke rumahnya Jl. Platuk Donomulyo, Surabaya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi, Sabtu (17/04).

Sesampainya dilokasi, ungkap Suryadi, korban diturunkan ke pinggir jalan dan memintak untuk menunggu dengan alasan hendak mengambil helm.

Baca Juga :  Tilep Uang Sumbangan, Mantan Ketua RT di Surabaya Dipolisikan

“Setelah kendaraan korban dibawa, pelaku sudah tidak kunjung kembali. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kami,” ujar Suryadi.

Ia juga mengungkapkan, tersangka tersebut merupakan seorang residivis kasus Curanmor dan sudah tiga kali ditangkap di Polsek Kenjeran Surabaya.

“Untuk kasus kali ini, pelaku telah melakukan aksi penipuan disertai penggelapan terhadap korban Moch. Sus,” terang Suryadi.

Masih kata Suryadi, setelah ditangkap dan diintrogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor korban ke wilayah Madura.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) lembar foto copy STNK Sepeda Motor Yamaha Type UE11 (CHASE WHEEL), 113 CC , Tahun 2019, warna putih No.Ka.: MH3UE1120FJ00317,No.Sin.: E3R5E0003226, Atas nama Soehartanto alamat Jl. Rangkah 6/24 Kec.Tambak Sari Surabaya.

Baca Juga :  Berdalih Libido Tinggi, Pria Ini Jual Istrinya Ke Pria Hidung Belang

Petugas juga mengamankan barang bukti 2 lembar Foto copy BPKB sepeda motor Yamaha Type UE11 (CHASE WHEEL) ,113 CC ,Tahun 2019, Warna Putih No.Ka.: MH3UE1120FJ00317, No.Sin: E3R5E0003226, atas nama Soehartanto, alamat Jl.Rangkah 6/24 Kec.Tambak Sari Surabaya.

“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana,” pungkas Mantan Kanit Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak berpangkat dua balok tersebut.

Berita Terkait

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terbaru

Caption: Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Jenderal Erwin Charara Rusmana), saat mengecek fasilitas dapur SPPG di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Dapur MBG di Bangkalan Bisa Jadi Percontohan

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:03 WIB

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Candra Rhomadani Amin.

Daerah

Warga Sampang Diimbau Waspada Dampak Bediding

Rabu, 30 Jul 2025 - 12:31 WIB

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, dua kuasa hukum terdakwa 'Syamsiyah' saat diwawancara usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Selasa, 29 Jul 2025 - 16:54 WIB

Caption: Menteri Imipas (Agus Andrianto), menanam bibit edamame dan kubis di lahan SAE L’Sima, Kabupaten Malang, (foto istimewa).

Nasional

Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan

Selasa, 29 Jul 2025 - 11:25 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Senin, 28 Jul 2025 - 23:50 WIB