Surabaya || Rega Media News
Meskipun di bulan suci Romadhon, tidak menyurutkan Polsek Semampir untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti yang dilakukan pada Sabtu (24/04/21) pagi.
Demi menekan angka penyebaran Covid-19, Polsek Semampir bersama personel gabungan terus menggelar operasi penertiban masker di Jl. Nyamplungan, Surabaya.
“Operasi penertiban masker menerjunkan 9 personel, terdiri dari 4 anggota Polri dan 5 anggota Satpol PP,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, Sabtu (24/04).
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021.
“Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, serta Perwali nomor 2 tahun 2021, tentang pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Aryanto.
Dalam operasi ini, hanya didapati sebanyak 1 orang yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi penyitaan KTP serta denda sebesar Rp 150 ribu.
“Dengan melaksanakan operasi ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya.