Bupati Aceh Selatan Diminta Segera Lantik Sekda Defenitif

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar.

Aceh Selatan || Rega Media News

Bupati Aceh Selatan Tgk Amran diminta segera melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar.

“Agar roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Aceh Selatan bisa berjalan maksimal. Kita minta Bupati Aceh Selatan Tgk Amran agar segera melantik sekda definitif,” ujarnya, Selasa (15/06/21).

Karena menurutnya, kisruh mengenai sorotan kinerja Bupati Aceh Selatan yang telah memunculkan aksi demo, serta perbincangan masyarakat diakibatkan karena kelemahan pada posisi jabatan Sekda yang belum defenitif.

“Hal ini berkaitan erat dengan lemahnya kinerja SKPK Pemkab Aceh Selatan yang baru-baru ini disorot tajam anggota DPRK, pada waktu Rapat Paripurna LKPJ Bupati Aceh Selatan tahun 2020,” tandasnya.

Sebab, sambung Miswar, kepala SKPK bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda, sehingga jelas bahwa sekda adalah sebagai manajer yang menentukan keberhasilan kinerja Bupati, dalam mencapai target visi misi yang tertuang dalam RPJM.

Apalagi diketahui bersama sekarang ini beban kerja pemerintah sangat berat, disaat anggaran terbatas akibat refocussing dan efek dari wabah Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat yang bukan hanya di Kabupaten Aceh Selatan, namun sudah secara global berdampak.

Baca Juga :  Resmikan Puskesmas Pulau Mandangin, Bupati Sampang: Semoga Bermanfaat

“Maka, disinilah Bupati membutuhkan seorang manajer yang handal dan memiliki kemampuan, serta strategi manajemen pemerintahan. Kami menilai Plt Sekda yang sekarang kemampuannya jauh dari harapan publik, malah mengalami kemunduran daripada sekda yang lalu,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Miswar, meninggalkan pertanyaan besar dari masyarakat, apa sebenarnya yang mau dicapai oleh pemerintahan Azzam saat ini.

“Kami menilai beban kerja semuanya terpikul kepada Bupati sehingga mustahil beban tersebut dapat terselesaikan secara baik disaat lemahnya Plt Sekda melakukan tugas dan fungsinya,” ucapnya.

Ia menyatakan, malah terkesan dikalangan SKPK kondisi ini dinikmati, tanpa ada target dan tujuan yang jelas seperti adanya pembiaran, kembali timbul rasa pesimis masyarakat akan keberhasilan tercapai visi dan misi pemerintah Azam.

Disisi lain paruh sisa waktu masa jabatan Bupati akan berakhir pada 2 tahun lagi sehingga situasi ditakutkan akan dimanfaatkan untuk menjatuhkan kinerja Bupati oleh calon yang berhasrat bertarung pada Pilkada kedepan.

“Beberapa masalah yang kami amati mulai dari mutasi pejabat, pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran semuanya banyak terjadi kekeliruan akibat lemahnya peran Plt. Sekda tersebut dan tidak mungkin ini dibiarkan terus terjadi karena pada akhirnya yang rugi adalah masyarakat Aceh Selatan,” papar Miswar.

Baca Juga :  Soal Dugaan Penggelapan Honor BPD Bancelok, Lima Orang Diperiksa Penyidik Tipikor

Semangat inilah yang melandasi YARA perwakilan Aceh Selatan mendesak Bupati agar segera memproses pejabat sekda defenitif yang dapat membantu penuh maksimal kinerja Bupati yang selama ini dinilai lemah dan tanpa arah.

“Terlihat jelas mengapa dalam seleksi JPT baru – baru ini hanya BKPSDM dan Dinkes yang dilaksanakan, padahal yang paling penting adalah Sekda defenitif, apa sebenarnya yang dituju Bupati,” cetusnya seraya bertanya.

Ibaratnya, batang yang harus prioritas dibenahi malah ranting yang didahulukan, maka dalam waktu segera sudah wajib struktur pemerintahan kabupaten Aceh Selatan dibenahi dengan pejabat yang mampu menterjemah visi misi yang merupakan janji Bupati kepada masyarakat kabupaten Aceh Selatan.

Apalagi sesuai Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah dan Sekretaris Daerah kabupaten / kota di Aceh, masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) bulan.

“Bahkan menurut kabar sudah ada beberapa nama yang lolos dalam assesment tersebut.

Dengan demikian tentu semua tahapan yang diatur Undang-undang telah dilalui, jadi sudah sepatutnya Bupati untuk melaksanakan hasil essement tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan
DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:10 WIB

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB