BUMD Sampang Sektor Migas Kembali Disorot
Sampang || Rega Media News
Carut marut persoalan terkait laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan investasi dan operasional tahun 2017-2020 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sampang, dalam sektor minyak dan gas (migas) kembali disorot aktivis setempat.
Aktivis tersebut salah satunya Sekjen Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) Ach Rifa’ie. Ia menganggap, ada persoalan BUMD terkait migas belum selesai.
“Kami datangi DPRD Sampang, untuk beraudiensi dan mempersoalkan terkait akte dokumen pendirian PT Geliat Sampang Mandiri (GSM),” ujar Rifa’ie, Rabu (08/09/21).
Selain itu, tegas Rifa’ie, dirinya mempertanyakan hasil tindak lanjut rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD dan progres Panitia Khusus (Pansus) BUMD pada tahun 2015 lalu.
“Selama ini biaya operasional yang dihabiskan BUMD di sektor migas tidak relevan dengan pendapatannya,” tandasnya.
Rifa’ie menjelaskan, penghasilan anak perusahaan PT GSM yaitu di PT Sampang Sarana Shorebase (PT SSS) mendapat penghasilan senilai Rp 16 miliar.
“Namun, yang masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD( Sampang hanya senilai Rp 1 miliar,” terang Rifa’ie.
Selain itu juga, ada indikasi penyertaan modal 0 rupiah pada saat pembentukan anak perusahaan yaitu PT Sampang Mandiri Amanah (PT SMA).
“Di audit BPK 2020 ada bukti keterlambatan penyertaan modal hingga 615 hari. Jelas itu tidak beres,” curiganya.
Pihaknya juga menilai, keberadaan BUMD di sektor migas tidak lagi bisa diharapkan masyarakat Sampang, sebab penghasilan deviden dalam pengelolaannya sudah tidak ada perkembangan atau stagnan.
“Untuk mendapatkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen juga semakin tidak jelas. Keberadaan BUMD seperti tidak berguna, mending dibubarkan,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional (Dirop) PT GSM Tamsul mengatakan, ada dua hal yang harus dipahami, di samping tunduk terhadap UU perseroan terbatas.
“BUMD harus tunduk terhadap PP No 54 Tahun 2017. Sedangkan, syarat untuk menjadi Direktur Utama (Dirut) tidak boleh terlibat dalam kepengurusan Partai Politik (Parpol),” jelas Tamsul dikutip dari salah satu media, Rabu (08/09).
Sedangkan anak perusahaannya, jelas Tamsul, yaitu murni sahamnya dari PT GSM bekerjasama dengan pihak ketiga yang ikut tanam saham.
“Jadi status dirutnya tidak masalah. Karena yang diatur dalak PP No 54 Tahun 2017 itu yang diatur adalah dirut BUMDnya bukan dirut anak perusahaan,” jelasnya.
Sementara soal besarnya beban biaya yang terjadi di anak perusahannya yaitu di PT SSS, Tamsul menjelaskan, sudah dilakukan evaluasi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dari hasil RUPS didapatkan kesimpulan dan kesepakatan bersama, antara PT GSM dengan PWJ. Yaitu melakukan efisiensi dan pemindahan kantor PT SSS yang berada di Jakarta yang berjumlah 9 karyawan.
“Sedangkan PT SSS yang ada di Surabaya dengan satu karyawan, untuk dipindahkan ke kantor pusat yang ditempatkan di Kabupaten Sampang,” pungkas Tamsul.
Terkait rekomendasi panja DPRD, imbuh Tamsul, ada dua yang belum terselesaikan, diantaranya menyelesaikan polemik anak perusahannya yaitu PT Sampang Mandiri Perkasa (PT SMP).
“Untuk laporan keuangan, terkonsolidasi dengan anak perusahaan yang berbasis digital,” ungkap Tamsul.
Tujuannya, kata Tamsul, untuk memudahkan pemantauan laporan neraca keuangan dan mengevaluasi semua kinerja keuangan lebih cepat di anak perusahaan.
“Jadi nanti kita lebih mudah memantau neraca keuangan anak perusahaan kami. Selama ini masih manual. Kemudian yang paling berat yaitu penyelesaian polemik di PT SMP,” ucapnya.
Sementara menanggapi terkait audiensi tersebut, wakil ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana mengatakan, pihanya mengapresiasi semangat penyampaian aspirasi dari aktivis LSM Lasbandra.
“Kami berjanji akan menggali dan mencari banyak refrensi, untuk dapat mendorong kondusifitas maupun kejelasan kontribusi bagi BUMD Migas terhadap PAD Sampang,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, saat audiensi dari aktivis Lasbandra tersebut ditemui dan dihadiri langsung ketua dan anggota Komisi II DPRD Sampang, Direksi BUMD PT GSM dan Kabag Perekonomian Pemkab setempat.


