Pakai Sistem Ranjau, Warga Menur Dibekuk

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial SJ dan barang buktinya diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Caption: tersangka inisial SJ dan barang buktinya diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran sabu-sabu. Kali ini penangkapan dilakukan kepada SJ (31 th) warga Manyar, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Sabtu (06/11/21) pagi.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap didalam kamar kostnya yang berlokasi di Jl. Keputih Tegal Timur, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan lidik atas informasi dari masyarakat, adanya orang yang sering melakukan transaksi narkoba,” ujar Daniel, Kamis (18/11).

Baca Juga :  Selama Ramadhan, Polres Sampang Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Pada Masyarakat Dengan Cara Ini

Menurut keterangan tersangka, lanjut Daniel, dirinya mendapat serbuk haram dari seseorang berinisial BT sebanyak 100 gram, dengan melakukan transaksi sistem ranjau dibawah pohon bangunan apartemen.

“Tersangka juga mengaku sudah 3 kali melakukan transaksi dengan modus yang sama serta pernah disuruh melakukan transaksi sistem ranjau kepada BT dengan imbalan Rp 50 ribu,” terangnya.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti diantaranya, 9 poket sabu-sabu dengan masing-masing berat, 26,71 gram, 0,84 gram, 0,61 gram 2,19 gram, 1,13 gram, 0,90 gram, 0,96 gram, 1,16 gram, 2,12 gram dan kantong plastik warna hitam.

Baca Juga :  Giliran Pengedar Sawah Pulo Surabaya Ditangkap

Selain itu, juga barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 timbangan elektrik, 1 sendok plastik, 2 skrop dari sedotan, 1 buah tas warna hitam, 7 plastik klip kosong dan 1 (satu) buah kotak Hp Realme warna kuning.

“Kini tersangka SJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan BT sudah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:24 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, saat memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 08:18 WIB

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:17 WIB