Surabaya || Rega Media News
Terkait gudang pengelolaan minyak Partially Hydrogenated Oil (PHO) yang diduga tidak mempunyai ijin (bodong), hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu internal Satreskrim saat dikonfirmasi wartawan melalui via telepon selulernya, Jum’at (23/12/2021) sore.
Dalam penyampaiannya anggota Satreskrim Polrestabes setempat mengungkapkan, jika kasus pengelolaan minyak milik H. Muhidin tidak pernah disentuh.
“Itu tidak pernah disentuh mas sama Tipidter. “Terkait saya back up itu dilihat dari mananya mas, saya hanya kenal sama H. Muhidin,” ujar internal Satreskrim berinisial M.
Lanjut M, tidak hanya ia saja yang kenal H. Muhidin, semua anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya maupun Polda Jawa Timur juga kenal dia (H. Muhidin), karena pernah diungkap kasusnya.
“Jadi salah besar, kalau saya dibilang back up, terus back up model yoopo (trus back up model gimana), saya hanya kenal biasa seperti yang lainnya,” ungkapnya.
Sedangkan Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Gondam saat dikonfirmasi menjawab, pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Nanti saya cek ya mas, anggota sementara PAM Nataru,” ucap singkatnya.
Dalam hal ini sangat disayangkan, gudang pengelolaan minyak PHO yang berlokasi di pergudangan Osowilangon bertuliskan A/27, Surabaya, sudah lama diberitakan.
Namun, hingga saat ini masih tidak pernah dilakukan tindakan tegas oleh Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ada apa ya..???.