Genggam Serbuk, Warga Mojokerto dan Surabaya Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (MES) dan (SMR), saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (MES) dan (SMR), saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pria terpaksa ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Prapat Kurung, Surabaya, Senin (04/04/2022) malam.

Keduanya yang ditangkap petugas berinisial MES (27 th) warga Dusun Turi Mojokerto dan SMR (37 th) tinggal di Garasi Katulistiwa Jl. Kalianak Barat Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan serta penyanggongan di Jl. Prapat Kurung Surabaya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Satu Wanita & Dua Pria Pelaku Jual Beli SS Asal Sumenep

“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan dan penyanggongan, serta berbekal ciri-ciri kedua tersangka, petugas langsung menangkap ketika keduanya melintas,” ucap Zainul Abidin, Rabu (13/04).

Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Abidin, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu yang digenggam tangan sebelah kiri MRS. Sehingga keduanya langsung dibawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku serbuk haram tersebut miliknya yang dibeli secara patungan sebesar Rp 100 ribu kepada seorang bernama CAK di Jatipurwo,” terangnya.

Baca Juga :  Buntut Pengembangan Prostitusi Artis, Beberapa Artis Ini Akan Dipanggil Polda Jatim

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,31 gram.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB