Overmacht dan Noodweer

- Jurnalis

Senin, 18 April 2022 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pimred Regamedianews (H. Abd. Razak, SH,.MH.).

Caption: Pimred Regamedianews (H. Abd. Razak, SH,.MH.).

Oleh: H. Abd. Razak, SH,.MH.

Melakukan tindak pidana namun tidak dapat hukum, dalam hal ini tentunya pelaku harus memenuhi syarat hingga terlepas dari jerat hukum, alasan-alasan tersebut masuk pada alasan penghapus dan alasan pembenar.

Diantaranya, alasan dimana pelaku tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana dalam pasal 44 KUHP dan alasan tidak dipertanggung jawabkan seseorang terletak diluar orang itu, hal ini terdapat pada pasal 48 s/d 51 KUHP.

Bunyi pasal 48 KUHP “Barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum”.

Mr. J.E Jonkers membedakan kekuasaan ini atas 3 macam : yang pertama bersifat absolut yaitu melakukan tindak pidana ia tidak mungkin memilih jalan lain, seseorang yang dipegang orang lain kemudian di lemparkan ke jendela hingga kacanya pecah hal ini terjadi pengerusakan.

Baca Juga :  Mantan Bupati Boalemo Ditahan Polda Gorontalo

Maka pertanggungan hukum ada pada orang yang melemparkan tersebut bukan ada pada orang yang dilempar (daya paksa datang dari luar).

Yang kedua bersifat relatif yaitu orang yang dipaksa masih ada kesempatan memilih, misal A ditodong pistol oleh B, agar membakar rumah jika tidak membakar akan di tembak, maka A tidak dapat dihukum karena perbuatannya terpaksa.

Yang ketiga dalam keadaan darurat, dimana orang yang melakukan tersebut memilih untuk menyelamatkan dirinya. Contohnya, dua orang menumpang perahu pecah di laut, ada sebuah papan yang hanya untuk satu orang untuk menyelamatkan dirinya maka orang yg satu mendorong tenggelam orang lain hingga meninggal, maka orang yg mendorong tersebut merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kontroversi Seleksi Anggota Dewan Pers Ditengah Varian Omicron

Pasal 49 KUHP ayat (1) “Barang siapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu tidak boleh dihukum, ingat kejadian pembegalan hingga dua orang korban meninggal si pelaku tidak dapat dihukum.

Penulis berpendapat langkah Penyidik Polri sudah benar untuk mendapat keadilan, karena semuanya Majelis Hakim yang akan memutus perkara tersebut dengan mengacu pada asas praduga tidak bersalah. Penulis menghimbau, jangan terburu-buru selalu mengkambing hitamkan penyidik, ingat Majelis Hakim memutus perkara berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Via Jaksa Penuntut Umum. (bersambung)

Berita Terkait

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa
Putusan MK Bukan Lonceng Kematian
Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo
Fenomena Banjir dan Longsor
Meneguhkan Semangat Transformasi Menuju Standardisasi Kampus Global
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Senin, 14 April 2025 - 13:32 WIB

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Selasa, 8 April 2025 - 21:14 WIB

RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:06 WIB

Politik dan Cahaya Puasa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:50 WIB

Putusan MK Bukan Lonceng Kematian

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB