Soal Release BNNP Jatim, Tokoh Desa Gunung Eleh Sampang Angkat Bicara

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juni 2022 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: hasil press release BNNP Jawa Timur.

Caption: hasil press release BNNP Jawa Timur.

Sampang || Rega Media News

Sikap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dalam memberantas para pelaku penyalahgunaan narkoba, sangat diapresiasi masyarakat, khususnya di Pulau Madura.

Namun, disisi lain sikap BNNP Jatim disayangkan salah satu tokoh masyarakat Desa Gunung Eleh, Kedungdung, Sampang, setelah mengetahui hasil press release, Kamis (02/06/2022).

Pasalnya, dalam release tersebut BNNP Jatim tidak mencantumkan nama seorang wanita insial HS (31 th), kendati telah diduga terlibat dalam peredaran narkoba bersama suaminya inisial TG (36 th).

HS dan TG, berhasil diamankan pihak BNNP Jatim, pada Senin (30/05/2022) lalu, sekitar pukul 15:00 Wib, asal warga Dusun Palampe’an, Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung.

Dalam press releasenya menerangkan, jika pasangan suami istri tersebut, diduga telah terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kiai Seinil, salah satu tokoh masyarakat Desa Gunung Eleh menegaskan, jika ia menyayangkan sikap BNNP Jatim yang tidak memasukkan salah satu nama terduga pengedar narkoba dalam releasenya.

Meski demikian, ia juga mengapresiasi atas keberhasilan BNNP Jatim dalam mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Baca Juga :  Demo Ke Mapolres Sampang, GMNI Dilarang Bawa Mawar Hitam

“Penangkapan pasutri ini sangat menggembirakan, namun di sisi lain dengan dibiarkannya sang istri bebas dari jeratan hukum bakal menimbulkan rasa ketidak percayaan masyarakat kepada BNNP Jatim,” ujar Kiai Seinul, Sabtu (04/06).

Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap HS dan TG, inisial HS sempat di tes urine dan hasilnya positif. Namun, kata Kiai Seinul, berdasarkan keterangan dari pihak BNNP Jatim, inisial HS hanya berstatus saksi.

“Padahal mereka (pasutri,red) ini satu kesatuan, sama-sama diduga bandar narkoba, kok bisa dibilang saksi. Jika salah satu dari mereka itu di lepas, berarti BNNP ini setengah hati memberantas peredaran narkoba, dan ini bahaya,” tegasnya.

Mestinya, imbuh Kiai Seinul, BNNP berkomitmen dalam menanggulangi penyalahgunaan dan memberantas peredaran narkoba, serta menghukum para pelakunya dengan hukuman yang setinggi-tingginya.

“Perilaku penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup dan masa depan para pelaku. Namun juga keberlangsungan serta masa depan bangsa dan negara,” ucapnya.

Menurut Kiai Seinul, persoalan narkoba adalah kejahatan yang sangat luar biasa. Jangan sampai Kabupaten Sampang ini nantinya akan menjadi darurat narkoba, akibat ulah para bandar narkoba.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, Bupati Sampang Siap Tuntaskan Jalan Torjunan - Batuporo Timur

“BNNP Jatim atau aparat penegak hukum lainnya menjadi tumpuan masyarakat dalam memberangus narkoba, bukan malah melepas pelakunya,” sesalnya.

Untuk itu, tegas Kiai Seinul meminta pihak BNNP Jatim memproses pasangan suami istri tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini, agar menjadi efek jera bagi mereka yang sudah merusak generasi bangsa.

“Kami berharap mereka berdua (pasutri,red) di proses secara hukum, tidak ada kata maaf sedikit pun terhadap orang-orang yang terlibat narkoba, apalagi dilepas begitu saja. Ini sangat kami sesalkan,” harapnya.

Namun, disisi lain ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran BNNP Jatim, atas keberhasilannya mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

“Mewakili para kiai, para tokoh masyarakat, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak BNNP Jatim yang telah melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di desa kami,” pungkasnya.

Dikutip dari salah satu media, pihak Humas BNNP Jawa Timur saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui nomor telepon seluler tidak diangkat meski nada sambungnya terdengar aktif.

Berita Terkait

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:48 WIB

Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Berita Terbaru

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Des 2025 - 21:02 WIB

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, melantik 3.230 PPPK Paruh Waktu di Alun-Alun Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Des 2025 - 11:49 WIB