FKR Temukan Pemalsuan Surat Tanah Bermasalah di Keputih Surabaya

- Jurnalis

Rabu, 15 Juni 2022 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Forum Kajian Rakyat (FKR) saat mendatangi kantor Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Caption: Forum Kajian Rakyat (FKR) saat mendatangi kantor Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Forum Kajian Rakyat (FKR) Jawa Timur, mendapatkan temuan adanya dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) 18/Sk1/VII/2002, antara Ruminah dengan Ir.Rudi Tjahja Hartono pada tanggal 22 Juli 2002, atas obyek tanah Petok D no. 427 persil No. 62 Kelas dt 1 seluas 29.728 meter persegi dan rekayasa Letter C yang ada di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Selasa (14/06/2022).

Ketua Forum Kajian Rakyat ( FKR) Jawa Timur, Feri Kurniadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi sama pihak Kecamatan Sukolilo, terkait permasalah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulliah, tadi ditemui sama Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sukolilo. Pada intinya, minta waktu untuk membalas surat dari kami,” ujar Feri.

“Disini kami mempermasalahkan adanya dugaan manipulasi (merubah isi tulisan di letter C) di Kelurahan Keputih, yang mengakibatkan kerugian dari ahli waris,” imbuh Feri.

Baca Juga :  Bupati Sampang Resmi Lantik 38 Cakades Terpilih

Sementara itu, Camat Sukolilo Amalia Kurniawati, melalui Sekcamnya Soegianto menjelaskan, dalam surat yang dikirim teman-teman LSM tersebut, ditujukan kepada pihak Kelurahan Keputih.

“Kami sudah menerima dan mempelajari terkait permasalah itu. Atas perintah dari Camat, kami sudah berkoordinasi sama pihak Kelurahan Keputih,” ujar Soegianto.

“Seperti kita ketahui bersama adanya aturan yang harus membalas surat dari jawaban surat, secara tertulis,” imbuh Soegianto.

Ia menambahkan, pihaknya segara memerintahkan kepada pihak kelurahan, untuk membalas surat tersebut dan mereka meminta waktu.

Perkara ini bermula dari adanya AJB antara Ruminah dan Ir. Rudi Tjaja Hartono seluas 29.728 meter persegi, namun yang dijual ke Ir. Rudi Tjaja Hartono hanya 1,6 Ha. Kemudian timbul jual beli antara Ir. Rudi dan Zamzami Sulthon seluas 29.728 Meter persegi.

Baca Juga :  Vaksinasi Tahap 2, Bupati Pamekasan Testimoni Didepan Peserta

Perlu diketahui adanya surat pernyataan dari Camat Sukolilo H. Nur’ri Faroch menerangkan, pada tanggal 5 Juni 2001 sampai dengan tanggal 26 September 2002, selama menjabat sebagai Camat Sukolilo Surabaya.

Adanya Surat Pernyataan, pada tanggal 3 April 2022 yang isinya menerangkan dan menyatakan bahwa, selama menjabat sebagai Camat Sukolilo tidak pernah membuat, mengesahkan dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 18/SK1/VII/2002 tanggal 22 Juni 2002, atas obyek tanah Petok D no.427 seluas 29.728 meter persegi.

Berita Terkait

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB