Orang Tua Korban Pencabulan di Ploso Terima Kabar, Pelaku Akan Ditahan

Caption: orang tua korban pencabulan di Ploso tunjukkan surat tanda terima laporan polisi.

Surabaya || Rega Media News

Setelah ramai diberitakan kasus pencabulan sudah 2 tahun lebih pelaku tidak ditangkap pihak berwenang, akhirnya NA (29 th) orang tua korban mendapat kabar akan dilanjutkan ke tahap 2 oleh pihak kejaksaan.

AN saat ditemui awak media mengatakan, dirinya mendapat kabar jika kejaksaan akan melanjutkan kasus pencabulan yang menimpa anaknya.

“Informasinya, pelaku akan ditahan oleh pihak kejaksaan,” ucap AN, Sabtu (18/06/2022) pagi.

Setelah sekian lama dirinya menunggu perkembangan terkait perkara pencabulan tersebut, akhirnya ia merasa lega dan lebih tenang.

“Soalnya sudah hampir 2,5 tahun saya menunggu mendapat keadilan untuk anak saya dan semoga pelaku dapat ditangkap,” katanya.

Ibu dengan 3 anak tersebut berharap, penderitaan anaknya selama ini karena rasa trauma yang mungkin akan diderita seumur hidup tersebut, dapat tertuntaskan dengan adanya penangkapan terhadap pelaku.

“Saya hanya ingin anak saya ataupun korban yang lain mendapatkan keadilan. Saya berharap, kabar tahap II yang sudah saya dengar ini, tidak hanya sebuah isapan jempol yang berujung perkara pencabulan yang diderita anak saya kembali hening,” ungkapnya.

“Ibu mana yang tidak sakit hati saat anaknya mendapatkan musibah semacam itu. Terlebih saat itu anak saya masih TK. Sampai sekarang, anak saya kalau ingat kejadian tersebut langsung sakit dan mengurung diri dalam rumah. Saya hanya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.

Seperti diketahui, anak NA menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ZA pada tahun bulan Januari 2020 sekitar pukul 15:00 Wib di Ploso Surabaya. Perkara tersebut sudah dilaporkan ke Polrestabes dengan terbit 3 LP dengan 3 korban.

Perkara pencabulan yang terjadi pada tahun 2020 tersebut sempat hening dan seolah-olah lenyap. Diduga setelah dipublikasikan, perkara tersebut baru kembali dilanjutkan.

“Semoga saja selama 2,5 tahun pelaku masih berkeliaran, tidak memunculkan korban lain,” ucap AN. Bersambung…