Diduga Korupsi, Kades dan Perangkat Desa Bangkalan Ditahan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tampak terduga kasus korupsi APBDes Karang Gayang, keluar dari ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bangkalan.

Caption: tampak terduga kasus korupsi APBDes Karang Gayang, keluar dari ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Mantan PJ Kepala Desa dan perangkat Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa ditahan Polres setempat, Jum’at (15/07/2022).

Penahanan terhadap PJ Kades dan perangkat desa tersebut dilakukan pihak kepolisian, lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Gayam tahun anggaran 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya, PJ Kades Karang Gayam berinsial RS (57 th), perangkat desa terdiri dari bendahara desa inisial ZA (50 th), mantan sekretaris inisial US (62 th) dan mantan Kades yang sebelumnya masih aktif inisial MH (45 th).

KBO Reskrim Polres Bangkalan Iptu Sugeng Hariana mengatakan, lima tersangka yang ditahan merupakan, Kades Karang Gayam yang sebelumnya masih aktif, PJ Kades dan perangkat desa tahun 2016.

“Selain itu, kami juga menetapkan sebagai tersangka terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam tahun 2016 yang saat ini menjabat sebagai kepala desa aktif,” ujarnya.

Baca Juga :  Marak Demam Berdarah, Tomas Gunung Rancak Berharap Dinkes Turun Tangan

Menurutnya, modus tersangka merugikan negara dengan cara pembelanjaan dan kegiatan fiktif, dalam pengelolaan APBDes Karang Gayam tahun 2016 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Perangkat dan Ketua BPD tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab, dalam hal pengelolaan APBDes dan turut serta melakukan pengelolaan tanpa pertanggung jawaban yang jelas,” ungkap Sugeng.

Sugeng menambahkan, tim penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain LPJ DD dan ADD APBDes Karang Gayam tahun 2016 dan Perdes tentang APBDes Karang Gayam tahun 2016.

Kemudian dokumen terkait pencairan APBDes Karang Gayam tahun 2016 dan dokumen terkait SK pengangkatan jabatan PJ Kades, Bendahara Desa, Sekretaris Desa dan Ketua BPD Karang Gayam tahun 2016, serta uang tunai Rp 150 juta.

“Hasil pendalaman kasus ini, ditaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp 587 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Reskoba Sampang Ringkus Tiga Budak Narkoba

Atas perbuatannya itu, tegas Sugeng, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang dengan Undang-Undang Republik Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 1999 tentang KUHP,” jelasnya.

Ancaman pidananya Pasal 2 ayat (1) : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Selain itu, ancaman pidana Pasal 3: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Sabtu, 9 Agu 2025 - 18:06 WIB

Caption: Humas Rutan Kelas IIB Sampang (Panca Agung Laksono), saat memberikan arahan kepada para narapidana, dalam kegiatan kerohanian.

Daerah

HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:32 WIB

Caption: berlangsungnya workshop Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Masyarakat (PMM) bagi mahasiswa Universitas Islam Madura (UIM).

Daerah

Mahasiswa UIM Dibekali Keterampilan Usaha dan Digital

Sabtu, 9 Agu 2025 - 10:16 WIB

Caption: Satlantas Polres Sampang saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di Jl.Jaksa Agung Suprapto, (dok. Polantas Sampang).

Peristiwa

Jumlah Laka Lantas di Sampang Merosot

Sabtu, 9 Agu 2025 - 07:24 WIB

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB