Bangkalan || Rega Media News
Seorang wanita berinisial MH, asal warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, pada Rabu (25/05/2022) lalu.
Wanita berusia 45 tahun tersebut, terpaksa diamankan polisi, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang milik majikannya, yakni Hj. Holipah.
Inisial MH yang bekerja sebagai asisten rumah tangga itu, melakukan aksinya di rumah korban, di Dusun Bates, Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi sekira pukul 07:00 Wib. Pelaku melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp 6 juta.
“Awalnya, korban mengecek uangnya didalam kamar, korban kaget karena sebagian uangnya sudah hilang. Curiga kepada pembantunya, kemudian langsung mengecek kedalam kamar pembantunya,” ucapnya, Rabu (10/08/22).
Setelah dicari didalam lemari pelaku, korban menemukan uang yang dibungkus baju daster milik pelaku. Kemudian mengamankan uang miliknya tersebut, lalu melaporkannya ke Polsek Tanjung Bumi.
“Tersangka MH ini mengambil uang milik korban pada saat tersangka membersihkan (ngepel) kamar korban. Saat itu korban sedang mengaji diluar kamar, tepatnya di samping kamar korban,” terangnya.