Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak tunjukkan barang bukti narkotika jaringan internasional.

Caption: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak tunjukkan barang bukti narkotika jaringan internasional.

Surabaya || Rega Media News

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dipimpin langsung AKP Hendro Utaryo berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional, dengan menangkap 3 tersangka yang berbeda.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 36,276 Kg, Pil Ekstasi sebanyak 4,997 butir, Obat keras (Pil Koplo) sebanyak 11.509.000, serbuk Pil Ekstasi seberat 8,34 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 buah buku catatan transaksi jual beli sabu-sabu. 1 sekrop sabu, 1 ATM BCA, 7 klip besar bekas isi Pil Ekstasi, 1 timbangan elektrik warna hitam dan silver.

Tak hanya itu saja, petugas juga mengamankan 1 sekrop sabu besar terbuat dari stanlis, 1 bendel plastik besar, 1 surat jalan pengiriman Pil Double L, 4 tas besar dan 2 Hp merk Redmi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan sebuah kado di hari Kemerdekaan Republika Indonesia ke 77 tahun 2022.

Baca Juga :  Tujuh Penyebar Hoaks Pasien Covid-19 Kehilangan Bola Mata di Probolinggo, Diringkus Polisi

“HUT RI ke 77 tahun, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menyelamatkan 6 ribu nyawa dengan mengungkap peredaran narkoba,” ucap Anton,” Selasa (16/08/2022) pagi.

Untuk itu, ia selaku pimpinan Polres Pelabuhan Tanjung Perak sangat mengapresiasi terhadap Kasat Narkoba beserta seluruh Kanit dan anggotanya.

Terpisah, Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, kasus narkotika tersebut merupakan jaringan internasional dari negara Cina.

“Awal mula pengungkapan berhasil dilakukan, ketika petugas Satresnarkoba menangkap pengedar inisial YA didalam kost Jalan Kalijudan Surabaya, Selasa (09/08/2022) kemarin,” terang AKP Hendro.

Lanjut Hendro, setelah dilakukan interogasi terhadap YA, dikembangkan ke bandar di wilayah Jalan Tapak Siring Surabaya dan berhasil menangkap tersangka AWR.

Baca Juga :  Buron 2 Tahun, Kakek Pelaku Rudapaksa di Pamekasan Akhirnya Tertangkap

“Ketika AWR diinterogasi, dirinya mengaku bahwa narkoba dan obat keras dalam jumlah besar dititipkan ke saudaranya di Mojokerto,” jelasnya.

Mendapat pengakuan AWR, sambungnya, petugas langsung melakukan pengembangan ke Mojokerto dan berhasil menangkap saudaranya berinisial TJF.

“Dari keterangan JWF, dirinya hanya dititipkan barang narkoba dari saudaranya AWR dan diberikan imbalan Rp 5 juta,” tuturnya.

Masih kata Hendro, JWF juga menjelaskan, jika untuk barang obat keras, ditaruh didalam rumah. Sedangkan untuk narkoba karena takut, dikubur di sawah samping pohon pisang.

“Kini para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) serta Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2008 tentang kesehatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB