Pemuda Dukuh Pakis Mendekam di Hotel Prodeo Polrestabes Surabaya

Caption: polisi tunjukkan tersangka kasus narkoba inisial (WY) dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda berinsial WY (30 th), asal warga Dukuh Pakis, Surabaya, terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada hari Kamis (04/04/2022) malam lalu.

Pasalnya, pemuda yang berprofesi sebagai pekerja kuli bangunan tersebut, kedapatan mempunyai 5 gram lebih narkoba jenis sabu didalam rumahnya. Akibatnya, kini harus mendekam di hotel prodeo Mako Polresta setempat.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar. Pasalnya, dalam penangkapan ditemukan barang bukti 5 gram lebih sabu-sabu.

“Kepada petugas, tersangka mengaku membeli narkoba dari saudara PR (DPO) sebesar Rp 4,5 juta dan akan diedarkan kembali,” ucap Daniel Marunduri kepada regamedianews.com, Rabu (07/09) siang.

Lanjut Daniel, tersangka juga mengaku, dari pembelian narkoba sebesar Rp 4,5 juta, dirinya masih mengasih DP ke bandar sebesar Rp 1 juta dan sisanya dibayar usai barangnya (sabu) laku.

“Selain mengamankan 5 gram barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan 2 pipet kaca, 2 korek api gas dan 1 alat hisap (bong),” terangnya.

“Kini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan bandarnya masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya.