Pengedar Pil Double L di Ploso Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi amankan tersangka AR kasus narkotika dan barang buktinya. (Doc: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: polisi amankan tersangka AR kasus narkotika dan barang buktinya. (Doc: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda berinisial AR (24 th), warga Jl. Ploso Surabaya, terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (12/09/2022) lalu.

“AR diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil double L,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Sabtu (24/09) pagi.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, bungkus obat mata didalamnya terdapat obat jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 286 butir.

Baca Juga :  Pasca Tragedi Kapal Tenggelam Disumenep, Kemenhub Siapkan 2 Bantuan Kapal

“Selain itu, juga mengamankan 1 Hp merk VIVO warna hitam kombinasi biru muda dengan sim card Indosat,” imbuh perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Hendro mengungkapkan, tersangka ditangkap usai petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran pil double L tanpa ijin edar.

“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggrebekan didalam rumah dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya,” ucap Hendro.

Baca Juga :  Ratusan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar Pemkab Asahan

Kepada petugas, lanjutnya, tersangka mengaku mendapat barang dari temannya berinisial A. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses lanjut.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Hendro.

Berita Terkait

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal
Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:00 WIB

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mochamad Iqbal, mantan Kajari Tulang Bawang Barat yang kini menjabat sebagai Kajari Sampang, (dok. Redaksi Rega Media).

Daerah

Mochamad Iqbal Resmi Jabat Kajari Sampang

Rabu, 11 Feb 2026 - 23:10 WIB

Caption: pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan protes ditengah eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:00 WIB

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB