Residivis 363 Gagal Beraksi di Nyamplungan Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus curanmor (inisial NH) dan barang buktinya saat diamankan polisi. (Doc: Humas Polsek Semampir)

Caption: tersangka kasus curanmor (inisial NH) dan barang buktinya saat diamankan polisi. (Doc: Humas Polsek Semampir)

Surabaya || Rega Media News

Polsek Semampir berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Jalan Nyamplungan 9 No.57-A Surabaya, Selasa (27/09/2022) siang.

Pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial NH (48 th), warga Jalan Kemayoran Baru, Gang Buntu atau Manukan Lor Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka berhasil ditangkap merupakan seorang residivis pelaku 363 yang sudah tiga kali ini masuk penjara,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhut, melalui Kanit Reskrim Iptu Doni.

Baca Juga :  Dua Pria Asal Surabaya Gagal Pesta Sabu

Kali ini, lanjut Doni, tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya berinsial R yang berhasil kabur saat kejadian.

Kronologisnya, saat korban sedang duduk didalam rumahnya mendengar suara sepeda motor jatuh. Ketika keluar, melihat sepeda motornya dibawa dua orang, sehingga korban berteriak maling dan berhasil menangkap salah satu dari tersangka.

“Saat itu, petugas Unit Reskrim Polsek Semampir yang tidak jauh dari lokasi, langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek guna diproses lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Masyarakat Mootinelo Berharap Bisa Nikmati Dana Desa 2024

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 kunci “T”, 2 anak kunci “T”, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru, tahun 2014, bernopol L-4916-FT dan 1 celana Jeans.

“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan ke 5 KUHP. Sedangkan temannya R masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terbaru

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB