Abang Ojol Bulak Banteng Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya || Rega Media News

Seorang tukang Ojek Online (Ojol) berinsial GW, asal warga Bulak Banteng Timur, Surabaya, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pasalnya, pria berusia 46 tahun terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres setempat, Rabu (28/09/2022) pagi, lantaran kedapatan menjadi pengedar barang haram narkoba jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka (GW) ditangkap didalam rumah kontrakan, di Jl. Tanah Merah, Surabaya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Kamis (06/10).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Banyuates Sampang

Hendro mengungkapkan, tersangka berprofesi sebagai tukang Ojek Online, terpaksa ditangkap lantaran merangkap sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Kepada petugas, tersangka mengaku menjadi pengedar sabu lantaran untuk biaya kehidupan sehari-hari,” imbuh Hendro kepada regamedianews.com.

Kata Hendro, tersangka juga mengaku menjadi pengedar bisa mendapatkan untung besar. Selain itu, dapat mengkonsumsi narkoba dengan gratis.

Baca Juga :  Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Saat menangkap tersangka, petugas mengamankan barang bukti 13 poket sabu berat total 5,44 gram, sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 bandel klip plastik dan 1 Hp Merk Xiaomi Redmi 5A warna Rose Gold dengan Simcard.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terbaru

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB

Caption: potongan video viral, saat polisi melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:53 WIB