Terjadi Lagi, Polisi Amankan Pelaku Pencabulan di Sampang

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi, (Dok. foto istimewa).

Caption: ilustrasi, (Dok. foto istimewa).

Sampang,- Maraknya kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan menjadi atensi bagi pihak kepolisian resor (Polres) setempat.

Pasalnya, belum genap sepekan Satreskrim Polres Sampang mengamankan sejumlah pelaku rudapaksa, kali ini kembali mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Informasi yang diterima regamedianews.com, kasus persetubuhan anak tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

“Iya benar, kami mengamankan kembali pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Kedungdung,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit PPA Satreskrim, Aiptu Riza Hadi Purnomo, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga :  Satu Pengedar dan Kurir Narkoba Asal Jrangoan Sampang Diringkus Polisi

Riza mengungkapkan, pelaku berinisial H (21 th), asal warga Kecamatan Kedungdung, Sampang. Sementara korban masih anak dibawah umur (14 th).

“Pelaku ini diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, pada hari Selasa (08/11) kemarin, sekira pukul 10:00 wib,” terangnya.

Lebih lanjut Riza mengatakan, untuk modus pelaku melakukan aksinya, berawal dari percakapan antara pelaku dengan korban melalui telepon selulernya.

“Korban terbujuk rayuan pelaku,” ucap singkat Riza kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  Kasus 9 Ton Pupuk Subsidi Sampang Bergulir

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya pelaku mengatakan jika dirinya akan kerumah korban. Saat situasi sepi, pelaku masuk ke rumah korban.

“Saat itulah, persetubuhan terjadi. Setelah pelaku melakukan persetubuhan, dia pamit pulang dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Riza.

Atas perbuatannya, tegas Riza, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal tentang tindak pidana persetubuhan dan perlindungan anak.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan atau maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas Riza.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB