Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Warga Probolinggo Hingga Tewas

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus pengeroyokan, (dok. Basori Regamedianews).

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus pengeroyokan, (dok. Basori Regamedianews).

Surabaya,- Sebagai upaya memberikan keadilan terhadap keluarga korban pengeroyokan di Jalan Klantan Perak, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 4 dari 5 pelaku di beberapa tempat berbeda.

Mereka masing-masing berinisial AG (32 th) warga Pabean Cantikan, MM (27 th) warga asal Kecamatan Labang, Bangkalan, HRT (34 th) oknum Satpam asal Krembangan dan HL (47 th) warga asal Indrapura Surabaya.

“Para pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban KR (60 th) warga Probolinggo Jawa Timur, lantaran memasuki pekarangan rumah LB,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, saat gelar konferensi pers, Kamis (16/03/2023) siang.

Baca Juga :  LBH Lentera Somasi KPUD Sampang dan PPK Robatal Terkait Dana Operasional TPS

Dalam melakukan penganiayaan, lanjut Herlina, para pelaku mengikat korban serta memborgol tangannya. Selanjutnya, dianiaya menggunakan benda tumpul hingga meninggal dunia.

“Kepada petugas, para pelaku mengaku menganiaya korban, lantaran kesal diusir dari pekarangan LB, korban malah melempar batu. Sehingga, dilakukan penganiayaan,” terang Herlina.

Tidak hanya itu, sambungnya, usai melakukan penganiayaan, para pelaku memborgol korban serta mengikat kakinya. Namun, tidak lama korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Bangkalan Darurat Begal, Mahasiswa Datangi Polres

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, borgol besi, potongan tali rafia warna hitam dan abu-abu, pakaian korban, 1 gulung tali rafia wama abu-abu, 1 Hp berisi video rekaman.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Sedangkan 1 temannya WD, petugas masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB