Polisi Tangkap 5 Pelaku TPPO di Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polda Gorontalo ungkap kasus TPPO, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Polda Gorontalo ungkap kasus TPPO, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Lima orang pria di Gorontalo berhasil diringkus dan ditahan polisi, karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gorontalo.

Dari data kepolisian, diketahui kelima pria itu masing-masing berinisial SS, DU, S, FA, dan AR, yang berhasil ditahan aparat kepolisian, karena diduga bertindak sebagai Mucikari.

Panit 1 Unit Subdit 4 Reskrimum Polda Gorontalo, AKP Yunieke menjelaskan, pengungkapan kasus yang melibatkan kelima TSK itu berawal dari Team Satgas TPPO mendapatkan informasi, adanya praktek TPPO di salah satu penginapan di Kota Gorontalo, dengan menggunakan aplikasi media sosial, Minggu (18/06/2023).

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat JPS Kepada Polres Bangkalan

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Team Satgas TPPO Polda Gorontalo, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi penginapan tersebut.

“Sesampainya di lokasi penginapan, team langsung mengamankan para Mucikari bersama beberapa anak di bawah umur, yang akan mereka dagangkan kepada para lelaki hidung belang,” jelas Yunieke, saat konferensi pers di ruang Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (22/06/2023).

Selanjutnya Yunieke mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, dari hasil praktek TPPO itu mereka mengaku mendapatkan uang 10%, dari harga para wanita dibawah umur yang mereka jual.

“Atas kasus ini, kepada tersangka kenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (Lima) tahun,” ungkap Yunieke.

Baca Juga :  Warga Banyuates Tega Bacok Pamannya Sendiri

Sementara itu, di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Desmont, menghimbau masyarakat untuk tidak percaya kepada perusahaan, menjanjikan bekerja di perusahaan luar negeri maupun dalam negeri, yang tidak mempunyai badan hukum resmi dengan iming-iming gaji yang tinggi.

“Jangan mudah percaya kepada orang atau perusahaan yang menjanjikan bekerja dengan iming-iming gaji yang tinggi,” tandas Desmont.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB