Polisi Tangkap Sopir Pemerkosa Gadis Sampang

- Jurnalis

Senin, 10 Juli 2023 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Sampang amankan mobil pick up dan pelaku pemerkosaan inisial SA, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Sampang amankan mobil pick up dan pelaku pemerkosaan inisial SA, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial SA, warga Desa Srambah, Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres Sampang, Senin (10/07/2023).

Pasalnya, pria berusia 53 tahun tersebut, nekat melakukan tindak pidana rudapaksa (Pemerkosaan), terhadap seorang wanita inisial FH, asal Desa Aengsareh, Sampang.

“Kejadiannya pada hari Kamis (06/07) kemarin,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres setempat Ipda Sujianto kepada regamedianews.com, Senin (10/07) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak genap 24 jam setelah korban melapor, kata Sujianto, akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku, berikut mengamankan barang bukti.

Baca Juga :  Jatmiko di Vonis Dua Tahun Penjara

“Kronologisnya, pada saat itu korban berdiri didepan toko, kemudian datang mobil pick up yang dikendarai pelaku, dan bertanya apakah korban mempunyai suami,” ungkapnya.

Spontan, kata Sujianto, pelaku menarik paksa korban kedalam mobil pick up_nya, dan membawa korban ke tempat sepi ke arah timur Jl.Makboel, tepatnya di Desa Aengsareh.

“Disitu, korban dirudapaksa di semak-semak oleh pelaku, meski korban memberontak dan sempat meminta pertolongan, namun korban tidak berdaya,” jelas perwira polisi berpangkat satu balok emas dipundak.

Baca Juga :  Tak Kuat Nahan Nafsu, Pemuda Asal Sumenep Ini Perkosa Janda

Setelah melampiaskan aksi bejatnya, imbuh Sujianto, korban diantarkan kembali, ke tempat semula korban dipaksa masuk kedalam mobil pelaku, tepatnya di timur toko.

“Akibat perbuatannya, pelaku inisial SA yang kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sampang, dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 Sep 2025 - 19:40 WIB

Caption: kondisi jalan rabat beton di Dusun Sumber Kuning Desa Jrengik tampak retak, (dok. regamedianews).

Daerah

Seumur Jagung, Proyek Jalan Beton di Jrengik Retak

Sabtu, 13 Sep 2025 - 16:39 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya acara maulid nabi Muhammad SAW, di Aula Makodim 0826 Pamekasan, (dok. regamedianews).

Ragam

Kodim Pamekasan Tingkatkan Iman dan Taqwa

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:18 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Menu MBG di Camplong Sampang ‘Miris’

Jumat, 12 Sep 2025 - 17:29 WIB