Sampang,- Seorang pria berinisial SA, warga Desa Srambah, Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres Sampang, Senin (10/07/2023).
Pasalnya, pria berusia 53 tahun tersebut, nekat melakukan tindak pidana rudapaksa (Pemerkosaan), terhadap seorang wanita inisial FH, asal Desa Aengsareh, Sampang.
“Kejadiannya pada hari Kamis (06/07) kemarin,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres setempat Ipda Sujianto kepada regamedianews.com, Senin (10/07) siang.
Tak genap 24 jam setelah korban melapor, kata Sujianto, akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku, berikut mengamankan barang bukti.
“Kronologisnya, pada saat itu korban berdiri didepan toko, kemudian datang mobil pick up yang dikendarai pelaku, dan bertanya apakah korban mempunyai suami,” ungkapnya.
Spontan, kata Sujianto, pelaku menarik paksa korban kedalam mobil pick up_nya, dan membawa korban ke tempat sepi ke arah timur Jl.Makboel, tepatnya di Desa Aengsareh.
“Disitu, korban dirudapaksa di semak-semak oleh pelaku, meski korban memberontak dan sempat meminta pertolongan, namun korban tidak berdaya,” jelas perwira polisi berpangkat satu balok emas dipundak.
Setelah melampiaskan aksi bejatnya, imbuh Sujianto, korban diantarkan kembali, ke tempat semula korban dipaksa masuk kedalam mobil pelaku, tepatnya di timur toko.
“Akibat perbuatannya, pelaku inisial SA yang kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sampang, dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.