Paripurna DPRD, Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati-Wabup Sampang

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: berlangsungnya rapat paripurna DPRD Sampang, di Gedung Graha Paripurna, (dok. regamedianews).

Caption: berlangsungnya rapat paripurna DPRD Sampang, di Gedung Graha Paripurna, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus, Senin (16/10/2023) malam.

Tiga agenda tersebut diantaranya, pengumuman masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Sampang, nota penjelasan bupati terhadap Raperda APBD tahun 2024, serta persetujuan bersama Raperda pajak dan retribusi daerah.

Dalam agenda paripurnanya, dihadiri langsung Bupati H.Slamet Junaidi, Wabup H.Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol, jajaran Forkopimda, pejabat Pemkab dan camat se-Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan agenda pengumuman, akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Sampang periode jabatan 2019-2024.

“Pengumuman itu berdasarkan, Pasal 21 ayat 5 Undang-undang nomor 10 tahun 2016,tentang perubahan ke 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” jelasnya.

Baca Juga :  PDAM Tirta Naga Tanggapi Keluhan Warga Lhokeutapang

Fadol menjelaskan, dalam undang-undamg tersebut menetapkan, jika gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai tahun 2023.

“Pasal 78 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena masa akhir jabatan,” tandasnya.

Sementara, pada Pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan, pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan, oleh DPRD dalam rapat Paripurna.

“Kemudian, diusulkan kepada Kemendagri, melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelas Fadol.

Kemudian, berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 juli 2023 nomor 131/2644/011:/2023 perihal usul pemberhentian bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota hasil Pilkada tahun 2018.

“Berdasarkan Ketetapan tersebut, maka dengan ini kami umumkan, masa jabatan bupati Sampang dan wakil bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2023,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kampus UMI Makasar Prodi Agribisnis Kunjungan Ke Luar Negeri Gunakan Madura Travel

Ditempat yang sama, Bapemperda DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin dalam rapat paripurna menyampaikan, pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sampang, tentang hasil pembahasan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah .

“Peraturan tersebut, sudah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan peraturan daerah, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan perundangan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sampang H.Slamet Junaidi menyampaikan, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sampang, dengan jerih payahnya, serta menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan.

“Selain itu, juga telah membahas dan merevisi rancangan peraturan daerah, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Mulai dari tingkat fraksi, dan Bapemperda, sehingga peraturan daerah ini dapat terselesaikan dan disetujui bersama,” pungkas H.Slamet Junaidi.

Berita Terkait

Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Terhormat
Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan
Pamekasan Siaga Bencana Alam, Kolaborasi Kunci Kesiapsiagaan
Bupati Bangkalan Dorong Guru Terus Berinovasi
Woro-Woro !, Ada Pasar Murah di Kecamatan Omben
PLN UP3 Madura Perkuat Kolaborasi Dengan FRPB
Syafiudin Asmoro: Syaikhona Kholil Inspirasi Bagi Generasi Muda
Dandim Sampang Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ini Pesannya !

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 12:02 WIB

Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Terhormat

Rabu, 12 November 2025 - 09:10 WIB

Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan

Selasa, 11 November 2025 - 19:24 WIB

Pamekasan Siaga Bencana Alam, Kolaborasi Kunci Kesiapsiagaan

Selasa, 11 November 2025 - 18:43 WIB

Bupati Bangkalan Dorong Guru Terus Berinovasi

Selasa, 11 November 2025 - 09:09 WIB

PLN UP3 Madura Perkuat Kolaborasi Dengan FRPB

Berita Terbaru

Caption: korban kecelakaan mendapat penanganan medis petugas Puskesmas Omben didampingi Polantas, (sumber foto: Satlantas Polres Sampang).

Peristiwa

Warga Sampang dan Surabaya Meninggal Usai Dihantam Fuso

Rabu, 12 Nov 2025 - 13:48 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, mencoret foto anggota Polri yang dipecat sebagai tanda pemberhentian tidak dengan hormat, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Terhormat

Rabu, 12 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama Kalapas dan Kajari Pamekasan usai agenda silaturahmi, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan

Rabu, 12 Nov 2025 - 09:10 WIB

Caption: berlangsungnya apel trantibum dan kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi, di Monumen Arek Lancor Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Pamekasan Siaga Bencana Alam, Kolaborasi Kunci Kesiapsiagaan

Selasa, 11 Nov 2025 - 19:24 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat membuka talkshow pelatihan pembelajaran bagi guru dan kepala sekolah, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Bangkalan Dorong Guru Terus Berinovasi

Selasa, 11 Nov 2025 - 18:43 WIB