Polres Sampang Tetapkan Oknum Kepsek di Omben Sebagai Tersangka Pencabulan

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie saat dikonfirmasi awak media, (dok. regamedianews).

Sampang,- Inisial MF oknum kepala sekolah (Kepsek) di Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi ditetapkan tersangka pencabulan (pelecehan seksual) oleh polisi.

Hal tersebut, ditegaskan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie.

“Penetapan tersangkanya pertanggal 31 Januari 2024 kemarin,” ujar Dedy kepada awak media, Kamis (01/02) siang.

Dedy menjelaskan, berdasarkan hasil gelar pekara, oknum kepsek inisial MF (terlapor), terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

“Hal itu dikuatkan dengan cukupnya alat bukti, serta hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi,” ungkapnya.

Kendati demikian, imbuh Dedy, pihaknya belum bisa memastikan terlapor inisial MF, kapan akan dilakukan penahanan.

“Tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk diketahui, oknum kepala sekolah dasar inisial MF tersebut, dilaporkan sejumlah guru dan wali murid ke Polres Sampang, pada 06 Desember 2023.

Dilaporkannya, atas perbuatan dugaan pelecehan seksual kepada korban secara verbal dan fisik, saat berada di lingkungan sekolah.