Mucikari di Sampang Banderol PSK Rp300 Ribu

- Jurnalis

Senin, 1 April 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Sampang ungkap kasus prostitusi, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Sampang ungkap kasus prostitusi, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, terutama pria hidung belang, jika mendengar kata prostitusi dan pekerja seks komersial (PSK).

Pada pekan kemarin, saat Operasi Pekat Semeru 2024, polisi berhasil mengamankan mucikari plus PSK, di Sampang, Madura, Jawa Timur.

Tepatnya, di Desa Taddan Kecamatan Camplong, menjadi titik lokasi praktik prostitusi atau tempat pemuas nafsu para lelaki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi pekat tersebut, Satreskrim Polres Sampang mengamankan seorang wanita yang menjadi mami (mucikari), berinisial M (37).

Baca Juga :  Maling Motor di Pasar Jatiroto Lumajang Kesergap Warga

Ironisnya, praktik prostitusi atau dikenal sebutan tempat esek-esek itu beroperasi disaat bulan suci ramadhan.

Saat di interogasi, inisial M mengakui sebagai penyedia tempat dan orang, untuk melakukan prostitusi.

“Pelanggan yang datang, ditarif Rp 300 ribu persatu kali kencan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, saat konferensi pers, Senin (01/04) siang.

Lebih lanjut Sigit mengungkapkan, pelaku inisial M menydiakan tempat semacam kos-kosan, untuk dijadikan tempat praktik prositusi.

Baca Juga :  Hendak Diselundupkan Ke Sulteng, 275 Liter Miras Diamankan Polres Gorontalo

“Modus si muncikari menyediakan seorang wanita (PSK) dan tempatnya, tarifnya Rp 300 ribu,” terang Sigit, saat diwawancara awak media.

Kendati demikian, setelah diamankan pelaku tidak ditahan, karena ketentuan pasal ancaman hukuman hanya 1 tahun 4 bulan.

“Makanya kita tidak bisa melakukan penahanan, akan tetapi pelaku wajib lapor satu minggu dua kali,” pungkas eks Kasat Reskrim Polres Bangkalan tersebut.

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terbaru

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, cek surat kendaraan pengendara motor saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di wilayah Kecamatan Ketapang, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang

Rabu, 23 Jul 2025 - 17:15 WIB

Caption: Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Kamesworo, memberikan tali asih kepada sejumlah anak warga binaan, (sumber foto: Rutan Sampang).

Daerah

Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Rabu, 23 Jul 2025 - 11:54 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim tanda tangani Surat Edaran 'Berdoa', didepan habaib dan ulama', (dok. Prokopim Pemkab Bangkalan).

Daerah

Bupati Bangkalan Keluarkan Edaran ‘Wajib Berdoa’

Rabu, 23 Jul 2025 - 09:08 WIB

Caption: Komisi I DPRD Sampang saat sidak ke lokasi proyek BK Desa Apaan berupa pembangunan drainase, (dok. regamedianews).

Daerah

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Jul 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, saat diwawancara ihwal hasil Operasi Patuh Semeru 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Jul 2025 - 14:19 WIB