Mucikari di Sampang Banderol PSK Rp300 Ribu

- Jurnalis

Senin, 1 April 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Sampang ungkap kasus prostitusi, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Sampang ungkap kasus prostitusi, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, terutama pria hidung belang, jika mendengar kata prostitusi dan pekerja seks komersial (PSK).

Pada pekan kemarin, saat Operasi Pekat Semeru 2024, polisi berhasil mengamankan mucikari plus PSK, di Sampang, Madura, Jawa Timur.

Tepatnya, di Desa Taddan Kecamatan Camplong, menjadi titik lokasi praktik prostitusi atau tempat pemuas nafsu para lelaki.

Dalam operasi pekat tersebut, Satreskrim Polres Sampang mengamankan seorang wanita yang menjadi mami (mucikari), berinisial M (37).

Baca Juga :  Makam Aisyah Dibongkar, Kuasa Hukum Sebut Kematiannya Tak Wajar

Ironisnya, praktik prostitusi atau dikenal sebutan tempat esek-esek itu beroperasi disaat bulan suci ramadhan.

Saat di interogasi, inisial M mengakui sebagai penyedia tempat dan orang, untuk melakukan prostitusi.

“Pelanggan yang datang, ditarif Rp 300 ribu persatu kali kencan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, saat konferensi pers, Senin (01/04) siang.

Lebih lanjut Sigit mengungkapkan, pelaku inisial M menydiakan tempat semacam kos-kosan, untuk dijadikan tempat praktik prositusi.

Baca Juga :  Hendak Nyebrang Jalan, Pria Ini Tewas Ditabrak Pick Up

“Modus si muncikari menyediakan seorang wanita (PSK) dan tempatnya, tarifnya Rp 300 ribu,” terang Sigit, saat diwawancara awak media.

Kendati demikian, setelah diamankan pelaku tidak ditahan, karena ketentuan pasal ancaman hukuman hanya 1 tahun 4 bulan.

“Makanya kita tidak bisa melakukan penahanan, akan tetapi pelaku wajib lapor satu minggu dua kali,” pungkas eks Kasat Reskrim Polres Bangkalan tersebut.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB