Buron 2 Tahun, Kakek Pelaku Rudapaksa di Pamekasan Akhirnya Tertangkap

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: seorang kakek tersangka pencabulan dikawal polisi saat hendak press conference, (dok. regamedianews).

Caption: seorang kakek tersangka pencabulan dikawal polisi saat hendak press conference, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Sudah menjadi buronan polisi sejak 2 tahun silam, pria berinisial MD warga Pamoroh, Kadur, Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Sebelumnya, MD dilaporkan atas tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, namun pelariannya kini berakhir ditangan Tim Opsnal Sakera Sakti Polres setempat.

Pria berusia 74 tahun tersebut, berhasil ditangkap di rumah anaknya, di Desa Plakpak Kecamatan Pengantenan Kabupaten Pamekasan, Senin (13/05/2024) kemarin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2021 lalu, polisi menetapkan inisial MD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena telah melakukan perbuatan bejatnya, hingga korban melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan mengatakan, pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

“Sepulang dari pasar, tersangka bertamu ke rumah nenek korban di Dusun Orai Desa Pamoroh,” ujar Doni dalam press conference, Selasa (14/05).

Baca Juga :  Seorang Suami di Surabaya Tega Bandrol Istrinya Rp 250 Ribu Sekali Main

Kemudian, terang Doni, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher korban.

“Tersangka ini sambil mengancam korban akan membunuhnya, jika tidak menuruti kemauan tersangka,” ungkapnya kepada awak media.

Menurut Doni, tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak 6 kali selama Februari 2021 hingga Maret 2021 lalu.

“Korban disetubuhi di waktu berbeda dan di tempat yang sama, yakni di kamar neneknya,” jelas perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya tersebut.

Akibat persetubuhan dan pencabulan itu, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.

“Tersangka mengiming-imingi uang Rp 100 ribu – 200 ribu kepada korban setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pelaku dengan nenek korban tetangga,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri Resepsi Satu Abad NU, H. Her : Ini Adalah Bukti Sejarah Betapa Besar Peran NU

Doni mengungkapkan, selama DPO dua tahun, keberadaan tersangka berpindah tempat tinggal dan sulit terdeteksi.

“Beberapa kali saat anggotanya melakukan upaya penangkapan baik di rumah tersangka dan rumah anaknya, pelaku terlebih dahulu kabur,” tegasnya

Selama dua tahun pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.

Ironisnya, pelaku yang tega menyetubuhi anak di bawah umur ini masih memiliki istri dan anak. Bahkan mengaku pernah menikah berkali-kali.

“Kondisi korban normal tidak mengalami gangguan jiwa, korban tertekan karena ancaman yang dilakukan pelaku,” ungkap Doni.

Dalam kasus ini, imbuh Doni, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 82 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB