Satreskoba Polres Sumenep Bekuk Karyawan Koperasi Asal Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2017 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Tersangka berinisial TO asal warga Dusun Pandiyan, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep. Pasal dirinya tengah kedapatan memilki narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan indormasi yang dihimpun regamedianews.com, pria yang sehari harinya berstatus sebagai salah satu karyawan koperasi di Pamekasan tersebut, berhasil diamankan Satreskoba Polres Sumenep di salah satu warung kopi yang berada di Desa Pareba’an Kecamatan Ganding, sekitar pukul 12.00 Wib.

Kapolrea Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas Polrea Sumenep AKP Suwardi mengatakan, tersangka diamankan karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu, pada Selasa (24/10/2017).

Baca Juga :  Sidang Keterangan Saksi, Massa Korban Pembunuhan Padati PN Sampang

“Tersangka yang sehari-harinya sebagai penagih cicilan uang pinjaman kepada nasabah. Disamping itu juga dikabarkan sambil membawa sabu,” ujarnya, Kamis (26/10/2017).

Berdasarkan kabar tersebut, lanjut Suwardi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu ± 0,29 gram. Barang tersebut dibungkus dengan plastik klip kecil.

“Selain itu juga mengamankan barang bukti satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih berisi 6 (enam) batang rokok sekaligus sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan kertas Alumunium foil warna merah sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Nokia warna orange, satu unit sepeda motor merk Honda Versa 150 warna hitam dengan nomor polisi L-6108-ZQ berikut STNK,” terangnya.

Baca Juga :  Jatanras Tangkap Remaja di Surabaya Saat Hendak Tawuran

Suwardi menambahkan, daru hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub. Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Kamis, 25 Des 2025 - 09:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB