Polres Pamekasan Tumpas 8 Pengedar Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan gelandang tersangka kasus narkotika, (dok. regamedianews).

Caption: penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan gelandang tersangka kasus narkotika, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polres Pamekasan jajaran Polda Jawa Timur, berhasil menangkap 9 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres setempat AKP Andri Setya Putra menjelaskan, dari 9 orang, 8 diantaranya sebagai pengedar dan 1 pengguna.

“Mereka terjaring Operasi Tumpas Narkoba 2024, digelar selama 12 hari,” ujar Andri, dalam konferensi persnya, Kamis (26/09).

Dalam operasi tersebut, jelas Andri, menurunkan 80 personel gabungan, terdiri dari satfungsi Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

“Hasil operasi, kami mengamankan barang bukti sabu seberat ±12,29 gram, dan 8000 butir okerbaya jenis pil Y,” jelasnya.

Menurut Andri, dalam operasi ini menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

“Hal itu, guna cipta kondisi jelang pengamanan rangkaian tahapan Pilkada serentak di wilayah Jawa Timur,” tandasnya.

Menurut Andri, tertangkapnya 9 tersangka ini berdasarkan ungkap 8 kasus.

“Sasarannya menciptakan stabilitas kamtibmas di Pamekasan jelang Pilkada 2024,” jelasnya.

Baca Juga :  Usai Lampiaskan Nafsu, Pemuda Asal Desa Gulbung Ditahan Polisi

Akibat perbuatannya, tersangka kasus sabu dikenakan pasal 114(1) jo 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukumannya, 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.

Sedangkan tersangka kasus narkotika jenis pil, dikenakan pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Andri.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB