Pamekasan,- Sebanyak 15 narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, terima Pembebasan Bersyarat (PB).
Selain itu, dari 15 orang napi tersebut, 2 diantaranya dinyatakan bebas murni, Rabu (16/10/2024).
Kalapas Narkotika Pamekasan Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan, pembebasan itu merupakan hasil upaya pembinaan.
“Kami memastikan para napi, kembali ke masyarakat sebagai individu yang baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Yhoga menjelaskan, pembebasan bersyarat setelah napi memenuhi persyaratan hukum dan administrasi.
“Termasuk berkelakuan baik, selama menjalani masa pidana,” terangnya kepada awak media.
Yhoga berharap, napi yang bebas dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dan tidak kembali terjerat dengan pidana.
“Ini adalah kesempatan untuk memulai kehidupan baru,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemberian Hak Pembebasan Bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Pihaknya berkomitmen, untuk memberikan pembinaan yang optimal bagi warga binaan.
“Hal itu, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan hidup bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.
Salah satu napi, inisial FZ menyampaikan terima kasihnya kepada Lapas Narkotika Pamekasan.
“Terima kasih atas pembinaan yang diberikan selama menjalani masa hukuman,” ujarnya.
“Saya bertekad memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, dan menjadi pribadi yang lebih baik di masyarakat,” ucap FZ.