SAMPANG,- Sebanyak 9 orang pelaku judi online di Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil diringkus Polres setempat.
“Terakhir, satu pelaku ditangkap tadi malam, semuanya ada 9 kasus,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Senin (11/11/24) sore.
Ia menyebutkan, 9 pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, diantaranya inisial AS (31), A (29), SS (27) dan inisial MA (24).
“Selain itu, juga berhasil menangkap inisial M (35), MI (27), MH (37), S (42) dan AH (27),” sebut Sigit saat press conferencenya.
Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap di dua wilayah kecamatan.
“Ada yang ditangkap di wilayah Sampang kota dan di Kecamatan Camplong,” ungkap Sigit kepada awak media.
Lanjut Sigit mengatakan, saat para tersangka diinterogasi, hasil bermain judi online tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
“Mereka saat ditangkap, ada yang sedang bermain judi online di cafe dan SPBU,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini.
Ia menjelaskan, situs judi online yang dimainkan tersangka, diantaranya PHKSlot, Pangeran Toto dan situs 898.
“Ada juga situs Vegas 123, Kakek JP, Mahjong Ways3 dan Mahjong Wins2,” terangnya.
Sigit menambahkan, selain melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi online, pihaknya juga mengamankan barang bukti.
“Barang buktinya berbagai macam merek Handphone (Hp),” bebernya.
Atas perbuatannya, imbuh Sigit, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UURI No 1 tahun 2024.
“Yakni tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.