9 Pelaku Judi Online Diringkus Polres Sampang

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: 9 tersangka kasus judi online saat digelandang ke sel tahanan Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: 9 tersangka kasus judi online saat digelandang ke sel tahanan Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Sebanyak 9 orang pelaku judi online di Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil diringkus Polres setempat.

“Terakhir, satu pelaku ditangkap tadi malam, semuanya ada 9 kasus,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Senin (11/11/24) sore.

Ia menyebutkan, 9 pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, diantaranya inisial AS (31), A (29), SS (27) dan inisial MA (24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, juga berhasil menangkap inisial M (35), MI (27), MH (37), S (42) dan AH (27),” sebut Sigit saat press conferencenya.

Baca Juga :  153 Pembalap Tampil di Ajang Kapolres Sampang Cup

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap di dua wilayah kecamatan.

“Ada yang ditangkap di wilayah Sampang kota dan di Kecamatan Camplong,” ungkap Sigit kepada awak media.

Lanjut Sigit mengatakan, saat para tersangka diinterogasi, hasil bermain judi online tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Mereka saat ditangkap, ada yang sedang bermain judi online di cafe dan SPBU,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini.

Ia menjelaskan, situs judi online yang dimainkan tersangka, diantaranya PHKSlot, Pangeran Toto dan situs 898.

Baca Juga :  Pilkada Pamekasan, Pengrajin Batik Klampar Dukung Paslon BERBAKTI

“Ada juga situs Vegas 123, Kakek JP, Mahjong Ways3 dan Mahjong Wins2,” terangnya.

Sigit menambahkan, selain melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi online, pihaknya juga mengamankan barang bukti.

“Barang buktinya berbagai macam merek Handphone (Hp),” bebernya.

Atas perbuatannya, imbuh Sigit, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UURI No 1 tahun 2024.

“Yakni tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan
Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:21 WIB

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:03 WIB

Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:35 WIB

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Berita Terbaru

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir ekspedisi tampak memakai baju tahanan dan dikawal anggota Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Jul 2025 - 20:21 WIB

Caption: Kapolres Sampang berjabat tangan dengan Wabup Ra Mahfud, didampingi Ketua DPRD Sampang saat peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:50 WIB

Caption: perketat sistem pengawasan dan keamanan, pemasangan cctv dilakukan dibeberapa titik di lingkungan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan

Rabu, 2 Jul 2025 - 13:48 WIB

Caption: potongan video viral, seorang kurir ekspedisi saat dianiaya pemesan paket COD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Rabu, 2 Jul 2025 - 12:03 WIB

Caption: didampingi istri, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono berikan potongan tumpeng kepada anggotanya saat momen Hari Bhayangkara ke-79.

Daerah

Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat

Selasa, 1 Jul 2025 - 20:34 WIB