Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sumenep,- Seorang pria berinisial MR, warga Sumenep Madura Jawa Timur, harus dijebloskan ke penjara.

Pasalnya, pemuda berusia 30 tahun tersebut, tega mencabuli Bunga (nama samaran) anak dibawah umur.

Diketahui, korban berstatus siswi kelas I Madrasah Tsanawiyah (MTs), di Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun rega media, pelaku cabul tersebut berhasil ditangkap Resmob, Rabu (23/7/25) sore.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Adil, Warga Kampung Bantar Baru Pertanyakan SP3 Kasus Penjualan Tanah Wakaf

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, inisial MR ditangkap di rumah orang tuanya.

“Penangkapan terhadap MR, berdasarkan laporan orang tua korban inisial M (41),” ujarnya.

Widiarti mengatakan, kejadian tak senonoh tersebut, dilakukan pelaku sejak Februari 2025 kemarin.

“Kejadiannya di kamar rumah korban, sudah dua kali pelaku melakukan itu,” terangnya, Senin (28/7).

Kronologi kejadian, bermula saat Bunga sedang istirahat, namun tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban.

Baca Juga :  Pemdes Gunung Eleh Sosialisasi dan Edukasi Vaksinasi Covid-19

“Pelaku masuk tanpa busana, terkecuali sarung, lalu melakukan pelecehan dan memaksa korban,” jelasnya.

Saat kejadian, ungkap Widiarti, korban sempat meminta pertolongan.

“Pelaku dijerat Pasal 81 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Widiarti menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak-anak.

“Kami pastikan, tersangka MR mendapat hukuman berat,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terbaru

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, dua kuasa hukum terdakwa 'Syamsiyah' saat diwawancara usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Selasa, 29 Jul 2025 - 16:54 WIB

Caption: Menteri Imipas (Agus Andrianto), menanam bibit edamame dan kubis di lahan SAE L’Sima, Kabupaten Malang, (foto istimewa).

Nasional

Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan

Selasa, 29 Jul 2025 - 11:25 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Senin, 28 Jul 2025 - 23:50 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

DPRD Sumenep Diharapkan Selaras Dengan Pemerintah Daerah

Senin, 28 Jul 2025 - 21:49 WIB

Caption: Kasubbagkerma Bagops Polres Pamekasan, AKP Subroto (kiri), dan Kasi Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan, I Ketut Ardiyasa (kanan).

Daerah

Perkuat Soliditas, Wujudkan Pemasyarakatan Kondusif

Senin, 28 Jul 2025 - 18:47 WIB