Sampang,- Satu persatu pelaku kejahatan di Sampang, Madura, Jawa Timur, diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres setempat.
Diantaranya, pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Omben.
Setelah melakukan penyelidikan, tim buru sergap (buser) berjuluk Macan Sampang ini, berhasil menciduk dua pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, aksi kriminalitasnya dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengungkapkan, dua pelaku tersebut berinisial MD (23) dan JD (27).
“MD asal warga Desa Omben, sedangkan JD warga Desa Madulang,” ujarnya, saat dihubungi pada Jumat (3/10/25) siang.
Perbuatan kedua pelaku kriminal ini terungkap, setelah salah satu korban pencurian melapor ke Polres Sampang.
“Pencurian itu terjadi pada Rabu (12/8) lalu, Hp dan motor korban, pada pagi dini hari diketahui raib,” ungkap Eko.
Padahal, ketika itu oleh korban Hp miliknya diletakkan di sampingnya, saat tidur di teras rumah.
“Sedangkan motor korban diparkir di halaman rumah, dengan kondisi terkunci setir dan kunci gembok ganda,” jelasnya.
Manindak lanjuti laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan.
“Alhasil, dua pelaku inisial MD dan JD berhasil ditangkap, pada Senin (15/9) malam,” ujar Eko kepada rega media.
Eks Kapolsek Ketapang ini mengatakan, ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku mencuri di 11 TKP.
Diantaranya, 1 TKP di Desa Kamondung, 1 TKP di Desa Temoran, 2 TKP di Desa Madulang, dan 2 TKP di Desa Gersempal.
“Selain itu, juga di 3 TKP di Desa Meteng dan 2 TKP di Desa Omben,” beber Pama berpangkat tiga balok emas dipundak.
Ironisnya, imbuh Eko, sepeda motor yang dicuri tersebut rata-rata milik seorang kiai di desa setempat.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka (MD dan JD) dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” tegasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi