Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus curanmor inisial MN, tengah diamankan anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. Syafin Rega Media).

Caption: tersangka kasus curanmor inisial MN, tengah diamankan anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. Syafin Rega Media).

Bangkalan,- Kasus pencurian sepeda motor di area parkir Pasar Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terungkap.

Seorang pria berinisial MN (40) diamankan dan ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, pencurian tersebut pada Rabu 31 Desember 2025.

“Kejadiannya sekira pukul 05:30 wib, di area parkir belakang Pasar Tanah Merah,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Korbannya seorang wanita asal Desa Tanah Merah Laok, sedangkan pelaku warga Tanah Merah Dajah.

Baca Juga :  Kembangkan Kasus Hibah, KPK Geledah Ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim

Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di area parkir pasar.

“Kemudian masuk ke pasar untuk berbelanja. Saat kembali ke parkiran, sepeda motornya sudah tidak ada,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan korban, ungkap Hafid, petugas melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni MN,” ujarnya.

Lanjut Hafid mengatakan, upaya penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1) sore kemarin.

“Pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri,” ungkapnya.

Baca Juga :  BPKH: Biaya Dana Haji Tahun 2022 Naik

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Modus MN dengan menggunakan kunci T,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MN nekat mencuri karena alasan ekonomi.

“Pengakuannya untuk membeli susu bagi anaknya yang masih balita,” ungkap Hafid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Hafid.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terbaru

Caption: anggota kepolisian hendak mengevakuasi tengkorak manusia yang ditemukan di Dusun Gayam Desa Tambaan Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:11 WIB

Caption: jenazah Safi'ih seorang kakek yang tewas terbakar ditutupi kain sebelum dimakamkan, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Seorang Kakek di Sampang Tewas Terbakar

Rabu, 21 Jan 2026 - 16:00 WIB

Caption: potongan video amatir, tulang tengkorak manusia dilakukan pemeriksaan awal di ruang mayat RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Geger! Penemuan Tengkorak Manusia di Sampang

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:58 WIB

Caption: tersangka kasus curanmor inisial MN, tengah diamankan anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Rabu, 21 Jan 2026 - 09:09 WIB