Bangkalan,- Kasus pencurian sepeda motor di area parkir Pasar Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terungkap.
Seorang pria berinisial MN (40) diamankan dan ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, pencurian tersebut pada Rabu 31 Desember 2025.
“Kejadiannya sekira pukul 05:30 wib, di area parkir belakang Pasar Tanah Merah,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Korbannya seorang wanita asal Desa Tanah Merah Laok, sedangkan pelaku warga Tanah Merah Dajah.
Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di area parkir pasar.
“Kemudian masuk ke pasar untuk berbelanja. Saat kembali ke parkiran, sepeda motornya sudah tidak ada,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan korban, ungkap Hafid, petugas melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni MN,” ujarnya.
Lanjut Hafid mengatakan, upaya penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1) sore kemarin.
“Pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Modus MN dengan menggunakan kunci T,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MN nekat mencuri karena alasan ekonomi.
“Pengakuannya untuk membeli susu bagi anaknya yang masih balita,” ungkap Hafid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Hafid.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi










