SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pangkalan elpiji 3 kilogram.

Hal tersebut merespons keluhan masyarakat, ihwal kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran.

Langkah tegas ini diambil setelah tim Pemkab Sampang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan investigasi acak.

Petugas menemukan fakta, harga jual elpiji melon melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam investigasi tersebut, petugas bahkan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Hasilnya mengejutkan, elpiji bersubsidi seharusnya seharga Rp18 ribu per tabung, dijual dengan harga Rp19 ribu hingga Rp23 ribu.

“Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Abdi Barri Salam, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan, seluruh pangkalan dilarang keras menaikkan harga di atas HET.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.

Abdi mengatakan, kondisi kelangkaan stok tidak boleh dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Pemerintah daerah tidak segan mengambil langkah hukum atau administratif, jika pelanggaran terus berlanjut.

Ia juga meminta seluruh pangkalan tetap patuh pada aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Gas bersubsidi harus tetap tepat sasaran dan terjangkau bagi rakyat kecil,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut, kata Abdi, temuan pangkalan nakal tersebut telah dilaporkan ke PT Pertamina Patra Niaga.

Pihaknya mendesak adanya pembinaan, hingga sanksi pemutusan hubungan usaha bagi yang terbukti melanggar.

“Kami sudah melaporkan temuan ini. Tentu akan ada peringatan tegas dari pihak terkait terhadap pangkalan tersebut,” pungkasnya. (hry)