SURABAYA • Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya.

Pelaku berinisial HK (44), warga Bulak Banteng Bhineka, ditangkap setelah sempat melarikan diri.

Keterangan yang dihimpun Regamedianews, motif pembunuhan tersebut diduga karena api cemburu.

HK tega menghabisi nyawa H (37), pria asal Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, setelah menemukan bukti kedekatan korban dengan istrinya.

Perselisihan ini bermula pada Jumat (24/4/2026) malam. Saat itu, tersangka HK meminjam ponsel istrinya untuk membuka aplikasi TikTok.

Namun, ia justru menemukan foto sang istri bersama pria lain di layar ponsel tersebut.

“Tersangka sakit hati melihat foto itu. Ia kemudian mencari tahu identitas dan tempat tinggal korban,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Minggu (3/5).

Kemarahan HK memuncak pada Rabu (2/5). HK yang sudah mengetahui aktivitas korban sebagai kuli bangunan segera merencanakan aksi penganiayaan.

Ia mengajak tiga rekannya, yakni SR, I dan S, untuk mendatangi lokasi.

“Mereka berangkat menggunakan dua sepeda motor dari Jalan Kedungmangu,” jelas Suroto.

HK juga telah menyiapkan senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggangnya untuk menyerang korban.

Saat bertemu di Jalan Wonokusumo Jaya, ungkap Suroto, HK langsung menyabetkan celuritnya secara membabi buta.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Usai melakukan aksinya, HK bersama tiga temannya sempat kabur ke wilayah Sampang, Madura.

“Namun, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” beber Suroto.

Pengejaran pun membuahkan hasil. HK berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Kalimas, Surabaya.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku.

“Sementara tiga temannya berinisial SR, I, dan S kini berstatus DPO dan dalam pengejaran,” tegasnya.

Suroto menegaskan, atas perbuatannya kini HK harus mempertanggungjawabkan di balik jeruji besi.

“Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana,” pungkasnya. [red]