PAMEKASAN • Jajaran Polres Pamekasan mengambil langkah tegas untuk memberantas aksi balap liar yang meresahkan warga.

Polisi kini mengedepankan tindakan tegas berbasis regulasi, untuk menjamin keselamatan publik di jalan raya.

Operasi skala besar rutin digelar di berbagai titik rawan di wilayah kota gerbang salam.

Langkah ini menjadi jawaban atas keluhan masyarakat, terkait kebisingan dan risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal tersebut.

Kasat Lantas Polres Pamekasan melalui KBO Sat Lantas IPDA Yoyok Tri Cahyono menegaskan, balap liar adalah pelanggaran hukum berat.

Pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi bagi para pelaku di lapangan.

“Ini bukan sekadar gangguan ketertiban. Ini soal nyawa,” ujarnya, Selasa (5/5/2026) malam.

“Kami berdiri di atas amanat undang-undang, untuk menindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan keselamatan jalan,” tegas Yoyok.

Polisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Payung hukum tersebut menjadi senjata utama dalam menjerat para pelanggar.

Berdasarkan Pasal 115 huruf b, jelas Yoyok, balapan di jalan umum adalah tindakan terlarang.

“Sesuai Pasal 297, pelaku terancam pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta,” tegasnya.

Tindakan tegas tidak hanya menyasar para joki. Polisi memastikan penonton di lokasi juga akan diperiksa intensif.

“Hasil operasi terbaru, puluhan motor sudah kami kandangkan. Penindakan ini dilakukan secara konsisten, bukan sekadar musiman,” imbuh Yoyok.

Selain razia, Polres Pamekasan akan terus melakukan pembinaan kepada kalangan remaja.

“Namun, pendekatan represif tetap menjadi prioritas jika imbauan diabaikan,” tandasnya.

Yoyok juga meminta warga tidak ragu melapor, jika melihat indikasi balap liar di lingkungannya.

“Kerja sama masyarakat menjadi kunci utama, untuk membersihkan Pamekasan dari aksi bahaya ini,” pungkasnya. [krd]