BPJS Ketenagakerjaan Madura Ajak Aparatur Desa Bangkalan Terlindungi Jaminan Kerja
BANGKALAN • Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa di Kabupaten Bangkalan, mulai menjadi perhatian serius.
Di tengah meningkatnya aktivitas pelayanan publik di tingkat desa, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura mendorong perangkat desa mendapatkan perlindungan kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Dorongan tersebut, disampaikan dalam kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan di Aula Pendopo Pratanu, Rabu (13/5/2026).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno menegaskan, perangkat desa memiliki mobilitas dan aktivitas kerja yang cukup tinggi.
“Dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat, mereka dinilai rentan menghadapi berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan saat bertugas hingga risiko lain di lapangan,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal penting agar para perangkat desa memiliki kepastian perlindungan saat menjalankan tugas pelayanan publik.
“Kami berharap seluruh perangkat desa dapat ter-cover BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja,” harap Indriyatno.
Tak hanya menyasar perangkat desa, BPJS Ketenagakerjaan juga menaruh perhatian terhadap pekerja nonformal lainnya.
“Momentum pelaksanaan sensus ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun ini, menjadi peluang untuk memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Indriyatno menjelaskan, petugas sensus ekonomi yang turun langsung ke lapangan juga menghadapi risiko kerja cukup tinggi.
Mobilitas yang padat, perjalanan ke berbagai wilayah, hingga potensi kecelakaan saat proses pendataan menjadi alasan pentingnya perlindungan jaminan kerja bagi mereka.
“Petugas sensus ekonomi juga perlu mendapat perlindungan karena mereka bekerja langsung di lapangan. Kami berharap mereka bisa didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, terlebih mereka masuk kategori pekerja nonformal,” jelasnya.
Indriyatno menambahkan, perlindungan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif, melainkan bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
“Dengan adanya jaminan perlindungan kerja, perangkat desa maupun petugas lapangan nonformal diharapkan dapat bekerja lebih tenang, aman dan fokus dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. [sfn]


