SAMPANG • Ratusan santri dan simpatisan alumni pondok pesantren aksi demo di depan Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (21/5/2026) pagi.

Aksi demo tersebut, untuk mengawal sidang kasus penganiayaan terhadap seorang guru tugas, Abdur Rozak.

Korban merupakan guru tugas asal Ponpes Al-Haramain Duwe’ Pote yang sedang mengabdi di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung.

Koordinator aksi Hasan Basri menegaskan, kedatangannya dipicu adanya dugaan ketidaksesuaian tuntutan hukum dalam perkara tersebut.

“Kami meminta tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan divonis diatas tuntutan jaksa, yakni diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Dalam surat pernyataan sikapnya, massa mengecam keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap tenaga pendidik di lingkungan pesantren.

“Tindakan kekerasan terhadap guru tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral, etika, dan ajaran Islam,” ungkap Hasan dalam orasinya.

Massa mendesak, majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal menggunakan instrumen hukum ultra petita (putusan yang melebihi tuntutan jaksa).

Mereka mencontohkan kasus pembacokan di SPBU Camplong sebelumnya, majelis hakim bisa memutus perkara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karena itu, massa menilai tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak menerapkan hal yang sama pada kasus penganiayaan terhadap guru tugas.

“Langkah ini demi memberikan efek jera, sekaligus memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para guru tugas,” tegas Hasan.

Massa juga mengeluarkan ultimatum tegas dalam aksi tersebut. Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada progres yang jelas, mereka mengancam akan kembali datang.

“Kami akan kembali melakukan aksi dengan gelombang massa yang lebih besar, sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tandasnya.

Aksi ratusan santri ini, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat hingga situasi tetap berjalan kondusif.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Sampang Guntur Pambudi Wijaya, turun langsung menemui para demonstran.

Di hadapan massa, ia berjanji akan segera meneruskan aspirasi tersebut.

“Kami akan menyampaikan aspirasi ini langsung kepada majelis hakim yang menangani perkara,” singkat Guntur.

✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi